RDP Dengan Sekertariat DPRD Tertunda, Komisi III Beri Tenggang Waktu

Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung terus mengebut pembahasan APBD Perubahan 2022 yang saat ini tahapan nya mengundang organisasi perangkat daerah ( OPD ) melalui masing – masing komisi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP)

Pengesahan APBD Perubahan 2022 yang di jadwal kan pada tanggal 7 September 2022 melalui keputusan badan musyawarah ( Banmus ) terancam mundur. Ini di karenakan salah satu mitra kerja Komisi III yakni Sekertariat DPRD Provinsi Lampung belum dapat hadir dalam RDP meski telah di undang.

Baca Juga  Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Ketua Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan, Komisi III sudah menjalankan mekanisme sesuai dengan tata tertib DPRD yakni mengundang mitra kerja untuk membahas dan mengevaluasi anggaran. Bahkan, surat perpanjangan RDP juga telah di buat untuk Sekertariat DPRD Provinsi Lampung agar dapat menghadiri RDP bersama komisi III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Komisi III dan Sekertariat DPRD Provinsi Lampung ini satu rumah hanya beda kamar saja, kapan pun seharusnya Sekertariat DPRD Provinsi Lampung dapat memenuhi undangan Komisi III ” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Meski begitu, Fadil memaklumi kesibukan dari sekretaris dewan (Sekwan) yang belum bisa menghadiri RDP. ” Dalam surat perpanjangan jadwal pembahasan komisi III bersama mitra sampai batas waktu yang belum di tentukan” tambahnya.

” Mudah-mudahan sekretariat dapat hadir sebelum pengesahan APBD perubahan, nggak bisa hari ini bisa besok nggak bisa besok bisa Senin nggak bisa Senin dia bisa Selasa” timpalnya lagi.

Baca Juga  Biosolar B50 Mulai Didistribusikan ke Seluruh SPBU di Lampung, Pasokan Naik Jadi 2.797 KL per Hari

Kenapa komisi III berbicara seperti ini supaya masyarakat juga tahu, Gubernur juga tahu, Pimpinan juga tahu andaikan pengesahan APBD Perubahan terganggu kesalahannya bukan ada di Komisi III yang sudah menjalankan kewajibannya.

Ketua DPC Gerindra Lampung Tengah ini meyakini sekwan beserta kepala bagian di sekretariat tidak memenuhi undangan Komisi III bukan faktor kesengajaan, karena masih ada waktu tiga hari lagi bagi Sekertariat DPRD Provinsi Lampung untuk hadir dalam pembahasan APBD Perubahan 2022.(Agis)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB