RDP Dengan Sekertariat DPRD Tertunda, Komisi III Beri Tenggang Waktu

Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung terus mengebut pembahasan APBD Perubahan 2022 yang saat ini tahapan nya mengundang organisasi perangkat daerah ( OPD ) melalui masing – masing komisi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP)

Pengesahan APBD Perubahan 2022 yang di jadwal kan pada tanggal 7 September 2022 melalui keputusan badan musyawarah ( Banmus ) terancam mundur. Ini di karenakan salah satu mitra kerja Komisi III yakni Sekertariat DPRD Provinsi Lampung belum dapat hadir dalam RDP meski telah di undang.

Baca Juga  RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Ketua Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan, Komisi III sudah menjalankan mekanisme sesuai dengan tata tertib DPRD yakni mengundang mitra kerja untuk membahas dan mengevaluasi anggaran. Bahkan, surat perpanjangan RDP juga telah di buat untuk Sekertariat DPRD Provinsi Lampung agar dapat menghadiri RDP bersama komisi III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Komisi III dan Sekertariat DPRD Provinsi Lampung ini satu rumah hanya beda kamar saja, kapan pun seharusnya Sekertariat DPRD Provinsi Lampung dapat memenuhi undangan Komisi III ” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Meski begitu, Fadil memaklumi kesibukan dari sekretaris dewan (Sekwan) yang belum bisa menghadiri RDP. ” Dalam surat perpanjangan jadwal pembahasan komisi III bersama mitra sampai batas waktu yang belum di tentukan” tambahnya.

” Mudah-mudahan sekretariat dapat hadir sebelum pengesahan APBD perubahan, nggak bisa hari ini bisa besok nggak bisa besok bisa Senin nggak bisa Senin dia bisa Selasa” timpalnya lagi.

Baca Juga  Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Kenapa komisi III berbicara seperti ini supaya masyarakat juga tahu, Gubernur juga tahu, Pimpinan juga tahu andaikan pengesahan APBD Perubahan terganggu kesalahannya bukan ada di Komisi III yang sudah menjalankan kewajibannya.

Ketua DPC Gerindra Lampung Tengah ini meyakini sekwan beserta kepala bagian di sekretariat tidak memenuhi undangan Komisi III bukan faktor kesengajaan, karena masih ada waktu tiga hari lagi bagi Sekertariat DPRD Provinsi Lampung untuk hadir dalam pembahasan APBD Perubahan 2022.(Agis)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB