RDP Dengan Sekertariat DPRD Tertunda, Komisi III Beri Tenggang Waktu

Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung terus mengebut pembahasan APBD Perubahan 2022 yang saat ini tahapan nya mengundang organisasi perangkat daerah ( OPD ) melalui masing – masing komisi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP)

Pengesahan APBD Perubahan 2022 yang di jadwal kan pada tanggal 7 September 2022 melalui keputusan badan musyawarah ( Banmus ) terancam mundur. Ini di karenakan salah satu mitra kerja Komisi III yakni Sekertariat DPRD Provinsi Lampung belum dapat hadir dalam RDP meski telah di undang.

Baca Juga  Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Ketua Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan, Komisi III sudah menjalankan mekanisme sesuai dengan tata tertib DPRD yakni mengundang mitra kerja untuk membahas dan mengevaluasi anggaran. Bahkan, surat perpanjangan RDP juga telah di buat untuk Sekertariat DPRD Provinsi Lampung agar dapat menghadiri RDP bersama komisi III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Komisi III dan Sekertariat DPRD Provinsi Lampung ini satu rumah hanya beda kamar saja, kapan pun seharusnya Sekertariat DPRD Provinsi Lampung dapat memenuhi undangan Komisi III ” ujarnya.

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Meski begitu, Fadil memaklumi kesibukan dari sekretaris dewan (Sekwan) yang belum bisa menghadiri RDP. ” Dalam surat perpanjangan jadwal pembahasan komisi III bersama mitra sampai batas waktu yang belum di tentukan” tambahnya.

” Mudah-mudahan sekretariat dapat hadir sebelum pengesahan APBD perubahan, nggak bisa hari ini bisa besok nggak bisa besok bisa Senin nggak bisa Senin dia bisa Selasa” timpalnya lagi.

Baca Juga  Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Kenapa komisi III berbicara seperti ini supaya masyarakat juga tahu, Gubernur juga tahu, Pimpinan juga tahu andaikan pengesahan APBD Perubahan terganggu kesalahannya bukan ada di Komisi III yang sudah menjalankan kewajibannya.

Ketua DPC Gerindra Lampung Tengah ini meyakini sekwan beserta kepala bagian di sekretariat tidak memenuhi undangan Komisi III bukan faktor kesengajaan, karena masih ada waktu tiga hari lagi bagi Sekertariat DPRD Provinsi Lampung untuk hadir dalam pembahasan APBD Perubahan 2022.(Agis)

Berita Terkait

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI
Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung
Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru