Ratusan Pelajar MTs Terima Penyuluhan Bahaya Narkoba

Redaksi

Senin, 17 Februari 2020 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Ratusan pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanggamus diberi penyuluhan bahaya narkoba, kenakalan remaja dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), oleh Polres setempat.

Penyuluhan dipimpin Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Tanggamus, AKP Hi. Irfansyah Panjaitan di pusatkan di halaman sekolah tepatnya di lapangan hijau No 2 Kotaagung, Senin (17/2).

Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti sangat antusias oleh sekitar 800 siswa-siswi MTsN 1 Tanggamus. Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP. Hi. Irfansyah Panjaitan didampingi anggota Sat Binmas dan Kanit Binmas Polsek Kotaagung, Aipda Alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum kegiatan penyuluhan, terlebih dahulu digelar upacara pengibaran bendera, dengan pembina upacara Kasat Binmas Polres Tanggamus, AKP. H. Irfansyah Panjaitan, dihadiri Kepala MTsN 1 Tanggamus, Fathul Bari, para Wakamad, Kabag TU, dewan guru, serta jajaran Komite sekolah.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Kasat AKP. H. Irfansyah Panjaitan dihadapan siswa-siswi menuturkan dampak negatif kenakalan remaja yang menimpa pelajar, yang sangat memprihatinkan karena dapat menghambat pencapaian cita-cita dan harapan orang tua.

\”Anak usia SMP seperti pelajar MTsN 1 Tanggamus ini, merupakan usia yang masih rentan, labil, mudah mencontoh dan melihat. Disinilah faktor dari luar mudah sekali mempengaruhi kejiwaanya. Untuk itu, jangan sampai pada usia seperti ini justru terjerumus pada kenakalan remaja, narkoba dan minuman keras, tauran, serta pergaulan bebas yang dapat merusak generasi penerus bangsa,\” kata dia.

Untuk menghindari siswa-siwi terjerumus dalam kenakalan remaja, kata Irfansyah Panjaitan, maka siswa-siswi untuk selalu bersikap disiplin dan patuh terhadap semua aturan, dapat mengerti akan dampak buruknya kenakalan remaja. Serta selalu menjaga pergaulannya dengan baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Selanjutnya, Kasat juga memaparkan dampak dan efek yang ditimbulkan narkoba, berupa halusinasi yang membuat orang menjadi malas dan ketagihan, karena sel syaraf terkontaminasi zat yang membuat orang labil, oleh karena itu pelajar dihimbau menjahui narkoba dengan semboyan Katakan tidak pada Narkoba.

Selain itu, para siswa-siswi juga diberi penyuluhan pencegahan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berita hoax dan ujaran kebencian.

\”Hati-hati dan bijaklah menggunakan media sosial, jangan membuat dan atau menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian, gambar porno. Ingat, bila melakukan itu diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena melanggar Undang-undang ITE,\” ucapnya.

AKP Hi. Irfansyah Panjaitan mengajak pelajar untuk belajar dengan baik dan tekun, hormati guru dan orangtua. Pelajar adalah generasi penerus bangsa, jadi harus mempunyai karakter dan kepribadian yang baik, berakhlakul karimah.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara Kepala MTsN 1 Tanggamus, Fathul Bari berterimakasih kepada Polres Tanggamus dalam hal ini Satbinmas yang telah memberikan penyuluhan kepada siswa-siswinya. Menurutnya,  kenakalan remaja dan penyalah gunaan narkoba yang banyak menimpa kalangan pelajar, perlu dilakukan bimbingan dan penyuluhan, pendekatan secara terpadu antara orang tua, pihak sekolah, polisi dan pemerintah termasuk lingkungan tempat tinggal karena sangat kuat pengaruhnya terhadap perkembangan anak didik pada siklus kepribadianya.

\”Terkait penyuluhan Undang-undang ITE, itu sangat tepat. Karena seusia anak-anak ini mudah menyebarkan, membuat berita hoax, ujaran kebencian, gambar tidak senonoh, ancaman lewat medsos. Yang semuanya diancam pidana dalam UU ITE tersebut,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Sabtu, 18 April 2026 - 12:10 WIB

Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

Selasa, 14 April 2026 - 18:14 WIB

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Minggu, 5 April 2026 - 21:34 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Kamis, 2 April 2026 - 19:31 WIB

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Berita Terbaru

Lampung Barat

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:13 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB