Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah akan membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa antara bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah dan KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (12/9) pukul 10.00 WIB.
Candrawansah mengatakan putusan Bawaslu bersifat final.
\”Keputusan Bawaslu bersifat final, karena masih ada upaya yang lain-lain bagi Pemohon dan Termohon,\” katanya, Jumat (11/9).
Putusan yang dikeluarkan Bawaslu menjadi legal formal di dalam mengeluarkan rekomendasi bagi kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon.
Dia meminta agar Pemohon dan Termohon bersikap legawa dalam menyikapi putusan yang akan dikeluarkan apabila tidak sesuai dengan ekspektasi.
\”Jadi kami sangat berharap agar semuanya bisa menerima hasil putusan persidangan karena kami bukan hanya melihat bukti-bukti saja tetapi proses persidangan juga menentukan.\”
\”Termasuk menjadi bahan pengetahuan kami tidak bisa dilepaskan dari hasil pengawasan,\” pungkas Candrawansah.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan kesimpulan, Kamis (10/9) malam, bapaslon perseorangan Ike Edwin- Zam Zanariah menyampaikan, berita acara pleno terbuka tingkat kota oleh KPU Bandarlampung yang menjadi obyek sengketa tidak dapat dinyatakan sah.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada ketidakhadiran saksi-saksi dari pihak Termohon dalam musyawarah terbuka.
\”Ketidakhadiran saksi dari PPK, PPS, Panwascam, PK, RT, Kaling, Lurah, dan Camat dalam persidangan menjadikan dalil pemohon dikategorikan tidak terbantahkan,\” ujar Ike Edwin.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon menyatakan keberatan dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon.
\”Karena hasil verifikasi tersebut berbeda dengan hasil verifikasi di tingkat kelurahan yang telah diberikan oleh PPS kepada tim penghubung Pemohon di 126 kelurahan se-Bandarlampung,\” kata dia. (Josua)