Puskamsikham: tapping box bentuk pencegahan kebocoran pajak oleh KPK

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan pantauan Pusat Kajian Masyarakat Anti-Korupsi dan HAM (Puskamsikam), setidaknya ada 4 restoran di Bandarlampung yang disegel dan dipaksa untuk berhenti beroperasi sementara waktu karena kedapatan tidak mengaplikasikan tapping box di restorannya.

Tapping box sendiri adalah sebuah perangkat yang terpasang di wilayah Wajib Pajak dan gunanya sebagai pembanding terhadap laporan pendapatan yang di-input secara daring oleh Wajib Pajak.

Direktur Puskamsikam Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rinaldy Amrullah, mengatakan selain sebagai pembanding, kegunaan tapping box ini antara lain adalah sebagai alat untuk mempermudah pengawasan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, serta memastikan transparansi pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total ada 500 tapping box yang dipasang di wilayah wajib pajak di Kota Bandarlampung, namun hanya sekitar 50% yang implementasinya berhasil.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing), wajib usaha berkewajiban untuk menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak, dalam hal ini adalah tapping box.

Diketahui, sejak 2018 lalu, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengaplikasikan terobosan ini.

“Ketidakpatuhan wajib usaha dalam penerapan tapping box di tempat usahanya ini membuat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung kesulitan untuk memetakan potensi pendapatan daerah di Bandarlampung,” ujar Rinaldy dalam siaran persnya saat dimintai pendapat oleh Netizenku.com, Kamis (10/6) malam.

Di samping itu, lanjut dia, tapping box juga salah satu mekanisme pencegahan korupsi yang merupakan terobosan KPK yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Puskamsikam berpendapat bahwa keengganan wajib pajak untuk memasang tapping box di tempat usahanya sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Penutupan tempat usaha yang dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, dan Dinas Pajak merupakan langkah yang tepat,” tegas dia.

Pajak, hakikatnya adalah pungutan atau retribusi yang pada akhirnya akan dikembalikan lagi manfaatnya kepada masyarakat luas, seperti pembuatan jalan, fasilitas umum, dan lain-lain.

Kendati demikian, sikap wajib pajak di atas tidak mencerminkan dirinya sebagai pengusaha yang baik.

“Sebenarnya tapping box ini juga memudahkan pengusaha untuk membayar pajak sesuai dengan yang tertera di tapping box, jadi ada asas akuntabilitas antara Wajib Pajak dan Pengelola Pajak,” terang Rinaldy.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Namun Rinaldy juga mempertanyakan mengapa penindakannya baru dilakukan sekarang, yang ditakutkan adalah ada transaksi di bawah tangan, apalagi Restoran Begadang dikenal sebagai tempat makan siangnya pegawai pemerintah daerah.

“Jadi harus ada transparansi, bila perlu pihak restoran juga harus buka suara,” pungkas dia.

Peneliti Puskamsikam, Ridho Ardiansyah, menambahkan harus ditelaah lagi apa yang menyebabkan Wajib Pajak tidak sudi untuk mengimplementasikan tapping box di tempat usahanya, mungkin saja ada faktor-faktor yang tidak mencuat di publik, atau berkaitan dengan lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Namun demikian, tindakan yang seperti ini tidak dapat dibenarkan, karena cenderung mengarah kepada penggelapan pajak, yang pada akhirnya membuat penyerapan pajak daerah tidak maksimal,” kata Ridho Ardiansyah. (Josua)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB