Puskamsikham: tapping box bentuk pencegahan kebocoran pajak oleh KPK

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan pantauan Pusat Kajian Masyarakat Anti-Korupsi dan HAM (Puskamsikam), setidaknya ada 4 restoran di Bandarlampung yang disegel dan dipaksa untuk berhenti beroperasi sementara waktu karena kedapatan tidak mengaplikasikan tapping box di restorannya.

Tapping box sendiri adalah sebuah perangkat yang terpasang di wilayah Wajib Pajak dan gunanya sebagai pembanding terhadap laporan pendapatan yang di-input secara daring oleh Wajib Pajak.

Direktur Puskamsikam Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rinaldy Amrullah, mengatakan selain sebagai pembanding, kegunaan tapping box ini antara lain adalah sebagai alat untuk mempermudah pengawasan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, serta memastikan transparansi pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total ada 500 tapping box yang dipasang di wilayah wajib pajak di Kota Bandarlampung, namun hanya sekitar 50% yang implementasinya berhasil.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing), wajib usaha berkewajiban untuk menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak, dalam hal ini adalah tapping box.

Diketahui, sejak 2018 lalu, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengaplikasikan terobosan ini.

“Ketidakpatuhan wajib usaha dalam penerapan tapping box di tempat usahanya ini membuat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung kesulitan untuk memetakan potensi pendapatan daerah di Bandarlampung,” ujar Rinaldy dalam siaran persnya saat dimintai pendapat oleh Netizenku.com, Kamis (10/6) malam.

Di samping itu, lanjut dia, tapping box juga salah satu mekanisme pencegahan korupsi yang merupakan terobosan KPK yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Puskamsikam berpendapat bahwa keengganan wajib pajak untuk memasang tapping box di tempat usahanya sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Penutupan tempat usaha yang dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, dan Dinas Pajak merupakan langkah yang tepat,” tegas dia.

Pajak, hakikatnya adalah pungutan atau retribusi yang pada akhirnya akan dikembalikan lagi manfaatnya kepada masyarakat luas, seperti pembuatan jalan, fasilitas umum, dan lain-lain.

Kendati demikian, sikap wajib pajak di atas tidak mencerminkan dirinya sebagai pengusaha yang baik.

“Sebenarnya tapping box ini juga memudahkan pengusaha untuk membayar pajak sesuai dengan yang tertera di tapping box, jadi ada asas akuntabilitas antara Wajib Pajak dan Pengelola Pajak,” terang Rinaldy.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Namun Rinaldy juga mempertanyakan mengapa penindakannya baru dilakukan sekarang, yang ditakutkan adalah ada transaksi di bawah tangan, apalagi Restoran Begadang dikenal sebagai tempat makan siangnya pegawai pemerintah daerah.

“Jadi harus ada transparansi, bila perlu pihak restoran juga harus buka suara,” pungkas dia.

Peneliti Puskamsikam, Ridho Ardiansyah, menambahkan harus ditelaah lagi apa yang menyebabkan Wajib Pajak tidak sudi untuk mengimplementasikan tapping box di tempat usahanya, mungkin saja ada faktor-faktor yang tidak mencuat di publik, atau berkaitan dengan lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Namun demikian, tindakan yang seperti ini tidak dapat dibenarkan, karena cenderung mengarah kepada penggelapan pajak, yang pada akhirnya membuat penyerapan pajak daerah tidak maksimal,” kata Ridho Ardiansyah. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB