Pusat Tunjuk Satgas Covid-19 Lampung Bentuk Satgas Khusus

Redaksi

Sabtu, 15 Mei 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Posko Pengendalian Transportasi Angkutan Lebaran Tahun 2021 Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandarlampung, Jumat (14/5). Foto: Netizenku.com

Petugas Posko Pengendalian Transportasi Angkutan Lebaran Tahun 2021 Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandarlampung, Jumat (14/5). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Langkah yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, sampai membentuk satuan tugas (satgas) khusus di Provinsi Lampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatra kenaikan 27,22 persen.

Baca Juga  Wiyadi Pastikan Besok tak Ada Penggusuran ‘Kampung Pemulung’

Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idulfitri 2021.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatra wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujar Wiku seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (13/5).

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode pengetesan.

Baca Juga  PPRL Demo Tolak Upaya Revisi UU Ketenagakerjaan

Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan.

Wiku menambahkan, Satgas Daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skrining-nya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegas Wiku.

Baca Juga  Perpusda Lampung Terus Berbenah

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menambahkan upaya antisipasi arus balik, akan dilakukan testing bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.

Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar,” ujar Budi. (Josua)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB