Pusat Keramaian di Bandarlampung Ditutup Hingga Januari 2022

Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau kerumunan pedagang dan pembeli di Pasar Bambu Kuning untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (12/5) malam. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau kerumunan pedagang dan pembeli di Pasar Bambu Kuning untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (12/5) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pusat keramaian di Kota Bandarlampung ditutup hingga awal Januari 2022 setelah pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 2 di Bandarlampung.

Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Diktum Kedelapan, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik.

Tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Menutup semua taman bermain/pusat keramaian di dalam kota, 24 Desember 2021-3 Januari 2022.

Diskotik, karaoke, biliard, Pub, SPA, Panti Pijat, Lapo Tuak, pusat kebugaran, Game Online dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Untuk hotel/penginapan dan/atau sejenisnya diperbolehkan menerima tamu dari Luar Daerah dengan menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan antigen.

Baca Juga  Eva Minta Warga Cegah Kebakaran dengan Cek Instalasi Listrik

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB