Pusat Keramaian di Bandarlampung Ditutup Hingga Januari 2022

Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau kerumunan pedagang dan pembeli di Pasar Bambu Kuning untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (12/5) malam. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau kerumunan pedagang dan pembeli di Pasar Bambu Kuning untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (12/5) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pusat keramaian di Kota Bandarlampung ditutup hingga awal Januari 2022 setelah pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 2 di Bandarlampung.

Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Diktum Kedelapan, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik.

Tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Menutup semua taman bermain/pusat keramaian di dalam kota, 24 Desember 2021-3 Januari 2022.

Diskotik, karaoke, biliard, Pub, SPA, Panti Pijat, Lapo Tuak, pusat kebugaran, Game Online dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Untuk hotel/penginapan dan/atau sejenisnya diperbolehkan menerima tamu dari Luar Daerah dengan menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan antigen.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB