Pusat Keramaian di Bandarlampung Ditutup Hingga Januari 2022

Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau kerumunan pedagang dan pembeli di Pasar Bambu Kuning untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (12/5) malam. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau kerumunan pedagang dan pembeli di Pasar Bambu Kuning untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (12/5) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pusat keramaian di Kota Bandarlampung ditutup hingga awal Januari 2022 setelah pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 2 di Bandarlampung.

Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Diktum Kedelapan, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik.

Tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Menutup semua taman bermain/pusat keramaian di dalam kota, 24 Desember 2021-3 Januari 2022.

Diskotik, karaoke, biliard, Pub, SPA, Panti Pijat, Lapo Tuak, pusat kebugaran, Game Online dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Untuk hotel/penginapan dan/atau sejenisnya diperbolehkan menerima tamu dari Luar Daerah dengan menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan antigen.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB