Oknum Ketua RT di Bandar Lampung Diduga Pungli Sertifikat PTSL

Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Pengambilan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dinodai dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di Kota Bandar Lampung.

Warga RT 10, Kelurahan Way Kandis, Bambang mengatakan, pada Kamis (18/10/2018) pagi, warga diberitahu Ketua RT Azhari, bahwa pembuatan sertifikat prona PTSL sudah jadi.

Dia diminta untuk datang ke Kantor Pemkot Bandar Lampung, karena sertifikat tersebut akan dibagikan di sana.

Baca Juga  HUT ke-340, Eva Moment Tuntaskan Permasalahan Bandarlampung

Namun sebelum pengambilan, warga diminta untuk menemui ketua RT terlebih dahulu.

\”Katanya (ketua RT 10) disuruh nemuin dia dulu. Dia minta uang tambahan Rp100 ribu untuk beli rokoknya,\” kata Bambang di Aula Semergou.

Menurutnya, warga merasa keberatan dengan biaya tambahan tersebut, karena sebelumnya warga pernah dipungut biaya untuk pembuatan sertifikat itu.

\”Bukan cuma tadi pagi saja, sebelumnya juga sudah dipungut uang pertama sebesar Rp 800 ribu. Lalu minta lagi. Katanya ada biaya tambahan Rp 200 ribu. Terus tadi diminta lagi,\” katanya.

Baca Juga  Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan

Pembuatan sertifikat PTSL juga dikeluhakan warga lain, Rubin. Dalam pembuatan sertifikat ini juga diminta sejumlah uang oleh ketua RT 10, Kelurahan Way Kandis, dengan dalih biaya pengurusan pembuatan sertifikat tersebut.

\”Sama, semua begitu. Pertama Rp 800 ribu, katanya gratis. Tapi ini diminta sampai tiga kali,\” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak membenarkan jika ada oknum RT yang melakukan hal itu.

Baca Juga  Pelaksanaan Muktamar NU 'Tersandera' Jabatan Rektor

Menurut dia, warga maksimal kemungkinan hanya mengeluarkan uang sebesar Rp300 ribu untuk administrasi sertifikat tersebut.

Dia juga mengaku akan mengkroscek keluhan warga soal pungli tersebut.

\”Tidak benar itu, paling maksimal sekitar Rp300 ribu untuk beli materai dan lainnya. Nanti kita akan kroscek ke bawah,\” janji Herman HN. (Agis)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB