Bandar Lampung (Netizenku.com): Pengambilan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dinodai dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di Kota Bandar Lampung.
Warga RT 10, Kelurahan Way Kandis, Bambang mengatakan, pada Kamis (18/10/2018) pagi, warga diberitahu Ketua RT Azhari, bahwa pembuatan sertifikat prona PTSL sudah jadi.
Dia diminta untuk datang ke Kantor Pemkot Bandar Lampung, karena sertifikat tersebut akan dibagikan di sana.
Namun sebelum pengambilan, warga diminta untuk menemui ketua RT terlebih dahulu.
\”Katanya (ketua RT 10) disuruh nemuin dia dulu. Dia minta uang tambahan Rp100 ribu untuk beli rokoknya,\” kata Bambang di Aula Semergou.
Menurutnya, warga merasa keberatan dengan biaya tambahan tersebut, karena sebelumnya warga pernah dipungut biaya untuk pembuatan sertifikat itu.
\”Bukan cuma tadi pagi saja, sebelumnya juga sudah dipungut uang pertama sebesar Rp 800 ribu. Lalu minta lagi. Katanya ada biaya tambahan Rp 200 ribu. Terus tadi diminta lagi,\” katanya.
Pembuatan sertifikat PTSL juga dikeluhakan warga lain, Rubin. Dalam pembuatan sertifikat ini juga diminta sejumlah uang oleh ketua RT 10, Kelurahan Way Kandis, dengan dalih biaya pengurusan pembuatan sertifikat tersebut.
\”Sama, semua begitu. Pertama Rp 800 ribu, katanya gratis. Tapi ini diminta sampai tiga kali,\” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak membenarkan jika ada oknum RT yang melakukan hal itu.
Menurut dia, warga maksimal kemungkinan hanya mengeluarkan uang sebesar Rp300 ribu untuk administrasi sertifikat tersebut.
Dia juga mengaku akan mengkroscek keluhan warga soal pungli tersebut.
\”Tidak benar itu, paling maksimal sekitar Rp300 ribu untuk beli materai dan lainnya. Nanti kita akan kroscek ke bawah,\” janji Herman HN. (Agis)