Liwa (Netizenku.com): PT Tiga Oregon Putra (TOP), menepis klaim masyarakat Pekon Bedudu, Kecamatan Batu Brak, bahwa kerusakan lahan mereka akibat aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Site Manager PT TOP, Cahyono Kusumo Aji, saat mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat di ruang rapat Pesagi kantor bupati Lampung Barat yang difasilitasi langsung Bupati, Parosil Mabsus.
\”Aktivitas perusahaan yang sedang berjalan bukan penyebab longsor, karena longsor tersebut sudah terjadi sebelum perusahaan kami malakukan aktivitas, sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat untuk melakukan ganti rugi lahan tidak dapat kami penuhi,\” kata dia, Selasa (23/2).
Dijelaskannya, sebelum berjalannya aktivitas PT TOP, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan kajian atau penelitian terkait kondisi biologis lahan. Dan hasil penelitian tersebut menjadi parameter studi sebelum pelaksanaan pembangunan.
\”Berdasarkan hasil kajian, pihak perusahaan telah melakukan pembebasan lahan seluas satu hektar, sebagai area pembangunan PLTM, jadi kalau warga minta ganti rugi Rp200/meter di luar lahan yang sudah dibebaskan tahap awal tidak dapat kami penuhi,\” jelasnya.
Menurut Cahyono, kepada masyarakat Bedudu saat melakukan pertemuan yang di fasilitasi peratin beberapa waktu lalu, pihak perusahaan telah menawarkan penataan Way Semangka, tetapi tidak disetujui oleh masyarakat sebelum ada ganti rugi.
\”Intinya, kalau aktivitas perusahaan mengganggu lingkungan dan merusak tanam tumbuh warga kami siap bertanggung jawab, termasuk melakukan penataan Way Semangka, tapi sampai saat ini belum bisa kami lakukan, karena masyarakat menuntut harus diberikan ganti rugi lahan seluas 100 meter dan panjang 3 KM terlebih dahulu,\” jelasnya.
Sementara Parosil berharap, antara masyarakat dengan pihak PT TOP terjalin kesepakatan dengan tidak merugikan kedua belah pihak. Harus ada penyelesaian melalui musyawarah.
\”Mediasi yang dilakukan pemerintah, bukan mencari kesalahan, tetapi mencari solusi dengan tidak merugikan, baik pihak perusahaan maupun masyarakat, karena tujuan investasi yang dilakukan oleh PT TOP adalah untuk kesejahteraan masyarakat,\” kata Parosil.
Untuk itu Parosil berharap, pihak PT TOP tidak terlalu bertahan dengan ego dan kekeh terhadap pendapatnya sendiri, masyarakat juga jangan sampai terlalu membebani perusahaan, apalagi sampai menghambat pekerjaan investor.
\”Jadi harapan saya sebagai bupati, masing-masing pihak tidak bertahan dengan pendapat dan keinginan masing-masing, PT TOP jangan kekeh dan bertahan dengan ego, masyarakat juga tidak boleh terlalu banyak menuntut yang berakibat membebani apalagi sampai menghambat pekerjaan,\” harapnya.
Karena sampai berakhirnya pertemuan yang juga dihadiri Wakapolres Lampung Barat, Kompol Dwi Santosa tersebut tidak ada titik temu, karena PT TOP tetap mempertahankan bahwa kerusakan lahan dan kebun warga bukan akibat dari aktivitas pembangunan proyek PLTM, maka disimpulkan, dilakukan peninjauan lebih lanjut, oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU PR, Dinas PTSP dan Naker serta bagian Sumber Daya Alam. (Iwan/len)