PT KAI Perpanjang Pembatalan Operasional KA Rajabasa dan KA Sriwijaya

Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2020 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang, kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Rajabasa dan Limex Sriwijaya mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020 mendatang.

Manager Humas PT KAI Divre IV, Jaka Jarkasih, mengatakan pembatalan ini sesuai nomor 1/KB.203/IX/DIVRE.IV/DV.4/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PPK No. 09 tahun 2020.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S1 dan S2) relasi TNK-KPT (PP) dan KA Rajabasa (S13 dan S14) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-31 Oktober 2020, ini semua bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang kluster baru pada penyebaran virus Corona. Dan Palembang saat ini zona merah dalam penyebaran Covid-19,” kata Jaka di Bandarlampung.

Jaka menambahkan, bahwa perpanjangan pembatalan perjalanan KA Rajabasa dan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan, setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama September 2020.

Baca Juga  Hadiri Rakernas APEKSI, Eva Dorong Sinergi Pembangunan Kota

\”Pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan September 2020,\” tegasnya.

Lebih lanjut Jaka juga mengucapkan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung.

“Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan terganggu. Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya,\” tutupnya. (Leni)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB