PT JTO Minta Kadis PMK Bandarlampung Potong Gaji Salah Satu Pegawainya

Redaksi

Minggu, 14 November 2021 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Kota Bandarlampung, Zainuddin. Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Kota Bandarlampung, Zainuddin. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): PT J Trust Olympindo (JTO) Multi Finance meminta Kepala Dinas PMK Bandarlampung, Zainuddin, memotong gaji salah satu pegawainya, Muhamad Chandra Purnama Nurdin.

Permohonan itu disampaikan lewat gugatan di PN Tanjungkarang yang terdaftar pada Jumat, 5 November 2021 dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2021/PNTjk.

PT JTO Multi Finance menggugat Muhamad Chandra Purnama Nurdin atas perjanjian pelunasan angsuran kendaraan yang disebutkan tidak dibayarkan sejak angsuran kedua hingga ke-36.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan tersebut, Dinas PMK Bandarlampung turut menjadi Tergugat, pada sidang yang akan digelar pada Selasa, 16 November 2021 di ruang sidang Arifin A Tumpa, PN Tanjungkarang.

“Saya juga baru baca surat dari pengadilan itu. Berarti proses hukum berjalan kalau melihat surat itu,” kata Zainuddin, ketika dihubungi pada Minggu (14/11) sore.

Zainuddin menuturkan dirinya sudah memanggil bendahara menanyakan sisa gaji Muhamad Chandra Purnama Nurdin.

“Saya tanya masih ada enggak sisa gaji. Dari informasi bendahara, gaji yang bersangkutan itu, sudah dipotong karena dia meminjam banyak,” ujar dia.

Zainuddin menjelaskan pemotongan gaji yang bersangkutan harus dilakukan oleh Bank Lampung karena gaji pegawai Pemkot Bandarlampung melalui Bank Lampung.

“Kalau dulu dipotong di bendahara, sekarang ini melalui Bank Lampung. Sebelum masuk rekening dia (Tergugat), Bank Lampung sudah punya data berdasarkan tunggakan-tunggakannya lalu dipotong oleh Bank Lampung,” kata dia.

Saat ini, tutur Zainuddin, berdasarkan informasi keluarga Tergugat, Muhamad Chandra Purnama Nurdin, dalam keadaan sakit.

“Kemudian saya minta kan ada bukti otentik dari rumah sakit, kalau tidak salah sudah dikirimkan ke Kasubag Umum. Memang dalam keadaan sakit katanya yang bersangkutan,” ujar dia.

Zainuddin mengatakan Muhamad Chandra Purnama Nurdin selama berdinas di PMK baik-baik saja tidak ada yang menonjol.

“Kinerjanya standar-standar saja apalagi dalam kondisi Covid-19, pegawai kita itu dibuat jadwal WFH,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung
Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Infrastruktur
Pemprov Lampung Targetkan Realisasi APBD Capai 90 Persen

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 November 2025 - 14:18 WIB

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 16:23 WIB

Perkuat Kaderisasi, Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur

Senin, 10 November 2025 - 16:06 WIB

Ketua Fraksi PKB Lampung: Maknai Hari Pahlawan dengan Aksi Nyata

Senin, 10 November 2025 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rakor Percepatan Pendataan Lahan KDKMP

Sabtu, 8 November 2025 - 08:37 WIB

Ketika Modal Menyala, Ekonomi Lampung Bernyawa

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Catatan Penting Ekonomi Lampung 2025: Pertanian Menggeliat, Industri Bertunas, Lampung Menegaskan Diri sebagai Poros Ekonomi Sumatera

Jumat, 7 November 2025 - 13:25 WIB

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Berita Terbaru

Lampung

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 Nov 2025 - 18:13 WIB

Lampung

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:18 WIB