PSU Pesawaran, KPU: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara!

Suryani

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Pesawaran, Foto: Soheh/NK.

KPU Pesawaran, Foto: Soheh/NK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan seluruh pemilih agar tidak membawa alat elektronik, termasuk telepon genggam (HP) dan alat perekam, ke dalam bilik suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.

Pesawaran (Netizenku.com): Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mencatat, menulis, maupun mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

“Dalam PKPU 17 Tahun 2024 disebutkan dua hal penting: pertama, pemilih dilarang membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara; kedua, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” jelas Feri melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut secara berjenjang kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, agar semua petugas di lapangan memahami dan menegakkan aturan ini,” katanya.

Langkah KPU ini mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP). Ia menyambut baik aturan tersebut sebagai upaya menjaga integritas dan kerahasiaan suara pemilih.

“Saya mengapresiasi langkah tegas KPU. Kami juga mendorong agar pengumuman larangan membawa HP dipasang secara jelas di setiap TPS,” ujarnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Ia menilai, larangan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi pemilih, khususnya bagi tenaga honorer dan guru yang selama ini diduga kerap mendapat tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.

“Aturan ini menegaskan bahwa membawa HP ke bilik suara adalah pelanggaran. Jadi, tidak perlu takut jika ada pihak yang menyuruh memfoto atau merekam saat mencoblos, karena itu bertentangan dengan hukum,” tegasnya. “Pemilu harus langsung, umum, bebas, dan rahasia. Kalau direkam, maka rahasianya hilang.” (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB