Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan seluruh pemilih agar tidak membawa alat elektronik, termasuk telepon genggam (HP) dan alat perekam, ke dalam bilik suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
Pesawaran (Netizenku.com): Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mencatat, menulis, maupun mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.
“Dalam PKPU 17 Tahun 2024 disebutkan dua hal penting: pertama, pemilih dilarang membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara; kedua, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” jelas Feri melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut secara berjenjang kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, agar semua petugas di lapangan memahami dan menegakkan aturan ini,” katanya.
Langkah KPU ini mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP). Ia menyambut baik aturan tersebut sebagai upaya menjaga integritas dan kerahasiaan suara pemilih.
“Saya mengapresiasi langkah tegas KPU. Kami juga mendorong agar pengumuman larangan membawa HP dipasang secara jelas di setiap TPS,” ujarnya.
Ia menilai, larangan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi pemilih, khususnya bagi tenaga honorer dan guru yang selama ini diduga kerap mendapat tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.
“Aturan ini menegaskan bahwa membawa HP ke bilik suara adalah pelanggaran. Jadi, tidak perlu takut jika ada pihak yang menyuruh memfoto atau merekam saat mencoblos, karena itu bertentangan dengan hukum,” tegasnya. “Pemilu harus langsung, umum, bebas, dan rahasia. Kalau direkam, maka rahasianya hilang.” (Soheh)