Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, menginstruksikan seluruh saksi mereka untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara dalam rapat pleno terbuka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pesawaran (Netizenku.com): Instruksi tersebut dikeluarkan karena pihak Paslon 01 masih menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Setelah melihat bukti-bukti dan keterangan yang ada di lapangan serta menjunjung hak konstitusional sebagai warga negara, kami putuskan akan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses PSU,” ujar Calon Wakil Bupati Pesawaran, Suriansyah Rhalieb, Minggu (25/5/2025).
Suriansyah juga menegaskan hasil hitung cepat yang diklaim memenangkan Paslon nomor urut 02 bukanlah penentu final dalam proses PSU.
“Ada tahapan-tahapan yang masih berjalan dan harus kita hormati, termasuk rekapitulasi resmi dari KPU,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, turut menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah mengerahkan 960 pengawas, namun dinilai gagal mendeteksi pelanggaran TSM dan praktik politik uang, khususnya yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02.
“Bawaslu menyebut PSU berlangsung kondusif, tapi kami melihat banyak dugaan pelanggaran yang luput dari pengawasan. Lalu, ratusan pengawas dari tingkat kabupaten hingga desa itu sebenarnya kerja apa?” kritiknya.
AMP mengklaim telah mengumpulkan sejumlah data dan temuan lapangan terkait dugaan pelanggaran dalam PSU, namun belum dipublikasikan demi menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu ulang tersebut.
“Selama ini kami memilih jalur bijak dan terukur. Bukan karena tidak percaya pada Bawaslu Pesawaran, tapi faktanya dalam beberapa kasus sebelumnya, laporan yang dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu justru terbukti di MK,” ujarnya.
AMP juga mengingatkan publik agar tidak menjadikan hasil quick count sebagai acuan akhir. Menurutnya, masih ada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten yang harus diselesaikan.
“Jika hasil verifikasi internal kami terhadap dugaan pelanggaran ini dinilai cukup kuat, maka gugatan ke MK akan diajukan. Namun, jika tidak, beberapa indikasi pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu tetap bisa kami tindaklanjuti melalui laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya. (Soheh)