Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang digelar pada 24 Mei 2025 diduga sarat pelanggaran. Dugaan ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) bersama Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP).
Pesawaran (Netizenku.com): Sejumlah indikasi pelanggaran yang disorot antara lain praktik politik uang, penyalahgunaan anggaran negara dan fasilitas pemerintah, keterlibatan pejabat, aparat desa dan ASN, serta lemahnya kinerja penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas sesuai aturan PKPU.
“Temuan kami mengarah pada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini bukan pelanggaran biasa, tapi sudah mengganggu integritas pemilu,” tegas Koordinator PPI LSM FOKAL, Abzari Zahroni, saat berkunjung ke Kantor AMP, Selasa (27/5/2025).
Atas dasar temuan tersebut, FOKAL dan AMP berencana menggelar aksi unjuk rasa damai dengan melibatkan sekitar 5.000 massa. Aksi akan digelar di dua titik, yakni Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Pesawaran. Mereka mendesak Bawaslu membuka secara transparan seluruh temuan dugaan pelanggaran PSU dan menyampaikan tindak lanjutnya kepada publik.
“Kami juga meminta KPU dan Bawaslu RI mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu Pesawaran. Banyaknya pelanggaran jadi bukti lemahnya pengawasan. Penutupan TPS sebelum waktunya jelas bentuk pelanggaran yang berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat,” ujar Zahroni.
Selain itu, FOKAL juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara serius dampak pelanggaran ini dalam sidang sengketa hasil PSU. Bahkan, jika terbukti terjadi pelanggaran berat, kedua pasangan calon dinilai layak untuk didiskualifikasi.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat proses PSU yang penuh kecurangan. Ini suara rakyat yang menuntut keadilan. Semua temuan akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Zahroni.
Menanggapi hal ini, Ketua AMP, Saprudin Tanjung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah FOKAL.
“Kami mendukung upaya membawa temuan ini ke ranah hukum dan publik. Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal menegakkan keadilan dan demokrasi. Jika memang kedua paslon melanggar, rakyat berhak tahu, dan MK wajib bersikap adil,” ujar Saprudin. (Soheh)