Proyeksi Pendapatan Penjualan Aset Pemkot Balam Dikhawatirkan Menambah Utang

Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Bandarlampung, Ilham Alawi.

Anggota DPRD Bandarlampung, Ilham Alawi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja pemerintah daerah dalam APBD Perubahan Kota Bandarlampung dinilai tidak realistis dan dikhawatirkan menambah utang pada akhir tahun anggaran.

Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Ilham Alawi, saat melakukan interupsi di sidang paripurna dengan agenda pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan menyesalkan atas 71 persen proyeksi pendapatan, sebagian besar hanya mengandalkan dari penjualan asset. Sebab dari total proyeksi pendapatan sebesar Rp 517 miliar, sebanyak 385 miliar lebih mengandalkan penjualan asset.

Menurutnya, dengan hanya memiliki waktu sebanyak 3 bulan, Pemkot Bandarlampung tidak akan mampu merealisasikannya. Justru segala upaya yang dilakukan akan menambah hutang pada akhir tahun anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama tiga bulan tidak dapat terealisasi, hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Selain itu, sambung Ilham, proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau penilai publik,” urainya.

Kemudian, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020, penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang penilai publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, lanjut Ilham, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 miliar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

“Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandarlampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran,” tandasnya. (Luki)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB