Pria Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Reza

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan proses hukum terhadap DY merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, yang dilayangkan oleh YN (28), istri sah dari tersangka.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Terakhir, pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, DY melakukan penganiayaan di rumah kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Saat itu, korban ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

“Menurut korban, kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya kepada awak media, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (17/7/2025).

Korban juga menyebut kekerasan serupa sudah sering ia alami, hingga akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan melaporkan DY ke pihak berwajib karena tidak sanggup lagi menahan perlakuan tersebut.

Baca Juga  JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

AKP Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, tersangka tidak bersikap kooperatif. Polisi sempat mencoba melakukan mediasi, namun DY justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga proses hukum sempat terhambat.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB