Pria 45 Tahun Cabuli Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan

Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung (Netizenku.com): Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap pria 45 tahun berinisial AP, tersangka pencabulan terhadap korban di bawah umur dan yang masuk kategori disabilitas.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka telah 3 kali melakukan perbuatan terhadap korbannya bernisial AG (16), tetangganya sendiri yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Adapun pencabulan dilakukan tesangka dimulai dari bulan April 2020 meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka yang masih berstatus bujangan dengan pekerjaan serabutan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan. Serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui, korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Iptu Okta Devi, SH. MH, mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang prilakunya berbeda.

\”Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan, kemarin Senin (3/8) siang,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (4/8).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu, atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Adapun pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban akan main ke rumah tetangganya. Lalu korban dipanggil oleh pelaku.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah pelaku, terus diajak masuk ke dalam kamar. Lantas tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.

Kemudian korban ditemukan oleh saksi Supratman, dan korban bercerita yang dialaminya. Setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

\”Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis, dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,\” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda sejak April 2020.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

\”Sejak April 2020, tersangka mengaku 3 kali melakukan pencabulan. Di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka,\” imbuhnya.

Dan dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung, dan terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB