Pria 45 Tahun Cabuli Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan

Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung (Netizenku.com): Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap pria 45 tahun berinisial AP, tersangka pencabulan terhadap korban di bawah umur dan yang masuk kategori disabilitas.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka telah 3 kali melakukan perbuatan terhadap korbannya bernisial AG (16), tetangganya sendiri yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Adapun pencabulan dilakukan tesangka dimulai dari bulan April 2020 meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka yang masih berstatus bujangan dengan pekerjaan serabutan itu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan. Serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.

Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui, korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kabupaten 2021

Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Iptu Okta Devi, SH. MH, mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang prilakunya berbeda.

\”Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan, kemarin Senin (3/8) siang,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (4/8).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu, atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.

Baca Juga  Rozaili Optimis Menangi Pilkakon

Adapun pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban akan main ke rumah tetangganya. Lalu korban dipanggil oleh pelaku.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah pelaku, terus diajak masuk ke dalam kamar. Lantas tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.

Kemudian korban ditemukan oleh saksi Supratman, dan korban bercerita yang dialaminya. Setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

\”Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis, dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,\” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda sejak April 2020.

Baca Juga  Sekda Melantik 17 Pejabat di Lingkungan Pemkab Tanggamus

\”Sejak April 2020, tersangka mengaku 3 kali melakukan pencabulan. Di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka,\” imbuhnya.

Dan dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung, dan terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Pusat Soroti Pilkada Tanggamus, Saatnya Ganti Bupati?
Debat Publik Kedua KPU Tanggamus Ditunda Pekan Depan, Kenapa?
Rutan Kelas IIB Kotaagung Razia Gabungan Tes Urine Pegawai dan WBP
Elektabilitas Paslon M Saleh Asnawi–Agus Suranto Capai 59,80%
Rutan Kota Agung Gelar Razia Isidentil, Ini Hasilnya
Bawaslu Tanggamus akan Telusuri Dugaan Pembagian Sembako Paslon Nomor Urut 1
Empat Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus Dilantik, Agung Setyo Utomo Jadi Ketua
DPRD Tanggamus Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 21:47 WIB

Kasus SP3 Camat Negeri Katon, Digugat Praperadilan ke PN Gedongtataan

Rabu, 6 November 2024 - 08:37 WIB

Tolak Politik Dinasti, MPAL Pesawaran Dukung ASRI

Selasa, 5 November 2024 - 17:53 WIB

AMP Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Siltap Aparatur Desa dan Kenaikan Gaji

Selasa, 5 November 2024 - 14:19 WIB

AHY Instruksikan Kader Demokrat Solid Dukung ASRI di Pilkada Pesawaran

Selasa, 5 November 2024 - 08:58 WIB

Dekat dengan Pejabat Pusat, Aries Sandi Optimis Wujudkan Jalan Mulus Pesawaran

Jumat, 1 November 2024 - 13:51 WIB

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:46 WIB

DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Tanggamus

Pusat Soroti Pilkada Tanggamus, Saatnya Ganti Bupati?

Sabtu, 9 Nov 2024 - 19:47 WIB

Politik

Survei LSI, Elektabilitas Mirza-Jihan Lebih Unggul

Sabtu, 9 Nov 2024 - 10:23 WIB

Ekonomi

Telkomsel Luncurkan Inisiatif Telkomsel Jaga Cita

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:48 WIB