Polsek Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejari

Leni Marlina

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (5/8/2024).

Kedua tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kharul Imam (36), warga Pekon Ambarawa yang ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor milik Ali Imron, tetangganya sendiri, di Ambarawa Pringsewu pada 6 Juni 2024 lalu.

Tersangka kedua adalah Widodo (41), warga Kabupaten Pesisir Barat, yang ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas, ponsel, dan uang tunai Rp1,1 juta di rumah Hendra Setiawan di Pekon Podosari Pringsewu pada 10 Juli 2024 lalu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.

“Selanjutnya, sesuai Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada pihak JPU untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” ujar Kompol Rohmadi pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Selain kedua tersangka, Kapolsek menyebut penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kedua kendaraan tersebut adalah milik korban yang berhasil dicuri oleh para pelaku.

Rohmadi mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi para tersangka, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Baca Juga  PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum
Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak
Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

ANTARA Dukung Penguatan Kerja Sama Media Asia-Pasifik Hadapi Disrupsi Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 23:19 WIB

Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 19:48 WIB

BULOG Turun Serentak ke Pasar, Stok Beras Lampung Capai 264.884 Ton

Sabtu, 5 September 2026 - 14:24 WIB

Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah dan Pelayanan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Mendes PDT Tegaskan KDMP Berjalan, Finalisasi 35 Ribu Gudang dan Gerai

Jumat, 4 September 2026 - 19:25 WIB

Gubernur Lampung Dorong KDMP Ubah Pola Ekonomi Desa agar Nilai Tambah Tak Mengalir ke Kota

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Gubernur dan DPRD Lampung Sepakati 11 Aspirasi Ojol untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru