Polsek Pesisir Tengah Amankan Dua Pelaku Judi Remi

Redaksi

Senin, 9 Desember 2019 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jajaran anggota Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis kartu remi (judi leng), di Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan, Sabtu (7/12).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni Sanul (52) warga Pekon Way Suluh dan Supardi (29) warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sekitar pukul 00.10 WIB. Pada kesempatan tersebut polisi juga sempat memeriksa dua orang warga yakni IS (60) warga Pekon Way Napal dan US (60) warga Pekon Way Suluh.

Baca Juga  Agus Istiqlal Resmikan SPAM di Lemong

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Pesisir Tengah Drs. Ansori BM Sidik, menjelaskan IS dan US saat dilakukan penggerebekan hanya menonton permainan judi yang lakukan  Sanul dan Supardi.

\”Aksi penyakit masyarakat berupa judi remi leng tersebut dilakukan di tempat terbuka, yakni di samping rumah warga Pekon Way Suluh, tetapi saat dilakukan penggerebekan banyak pelaku lain yang berhasil melarikan diri, sehingga yang berhasil diamankan hanya dua yakni Sanul dan Supardi, sementara dua orang lainnya saat digerebek hanya menonton,\” kata Rachmat, Senin (9/12).

Baca Juga  Agus Minta Masyarakat Pesibar Gunakan Hak Pilih

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan dua tersangka dan meminta keterangan dua orang saksi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp350 ribu, enam set kartu remi yang sudah dipergunakan, 12 set kartu remi yang masih baru dan belum dipergunakan serta enam unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis.

Baca Juga  Arinal Djunaidi Buka Lampung Sundanese Arts Festival VII Tahun 2023

\”Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kapolsek Pesisir Tengah. (Iwan)

Berita Terkait

Budaya Adat Istiadat Masyarakat Pesisir Barat Tercatat WBTB di Era Agus Istiqlal
Sentra Gakkumdu Pesisir Barat Resmi Dilaunching
PLN Jaga Pasokan Listrik Hingga Pulau Terluar Lampung
Ketua PPI Pesibar Lantik Pengurus Paskibra Pesisir Utara
Polres Pesisir Barat Amankan Kedatangan Logistik Pemilu
Arinal Djunaidi Buka Lampung Sundanese Arts Festival VII Tahun 2023
Pesisir Barat Promosikan Pariwisata Melalui Ija Mik Way Sindi Festival 2023
Penutupan Krui Fair 2023 akan Dimeriahkan Andika Mahesa

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 12:03 WIB

Komitmen Pj. Gubernur Lampung Melanjutkan Kota Baru Mulai Dari Masjid Al Hijrah Kota Baru Bersama Panitia Pembangunan Masjid

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:29 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Arus Mudik Natal Dan Tahun Baru 2025 Di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Berita Terbaru

Pringsewu

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Jumat, 24 Jan 2025 - 19:03 WIB

Lampung

Usai Dilantik, Mirza Siap Bangun Lampung 

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:29 WIB