Polsek Pasang Maklumat Polri, Ini Isinya

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sebagai tindak lanjut perintah pimpanan, Polsek jajaran Polres Tanggamus melakukan pemasangan maklumat Kapolri Nomor:Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pemasangan dilakukan di sejumlah tempat yang dapat mudah terbaca oleh masyarakat sehingga dapat difahami dan dilaksanakan masyarakat mendukung pemerintah dalam penanganan dan pencegahan virus yang telah menjadi pandemi tersebut.

Kabag Ops Polres, Kompol Bunyamin, SH. MH mengungkapkan, pemasangan dan penyebaran informasi maklumat Kapolri tersebut dibuat melalui pemasangan banner, print out serta penyebaran melalui seluruh kecamatan dan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pemasangan banner di tempat yang mudah terbaca baik di depan kantor Polsek, kecamatan serta pekon-oekon. Ditambah penyebaran melalui kecamatan dan kepala pekon di Tanggamus,\” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (23/3).

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kompol Bunyamin menjelaskan, adapun maklumat Kapolri tersebut berisi, pertama; bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua; bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

Huruf a; tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : Satu; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Dua; kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; Tiga; kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Empat; unjukrasa, pawai dan karnaval serta, Lima; kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Huruf b; tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

Huruf c; apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

Huruf d; tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

Huruf e; tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Huruf f; apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Ketiga; bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

\”Maklumat dikeluarkan di Jakarta, 19 Maret 2020 ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si,\” jelasnya.

Atas pemasangan maklumat tersebut, Kabag Ops berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan dengan harapan seluruh masyarakat terhindar dari Covid-19 atau virus corona.

\”Mari sama-sama mematuhinya, mencegah lebih baik daripada mengobati, semoga seluruh masyarakat Tanggamus selalu diberikan kesehatan,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB