Polsek Pagelaran Tangkap Dua Pelaku Penipuan Sewa Mesin Bajak Sawah

Leni Marlina

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa mesin bajak sawah. Kedua warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ini diringkus oleh pihak kepolisian dari Polsek Pagelaran di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu (27/7/2024) siang.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, kepada pihak kepolisian pada 27 Juli 2024. Dalam laporannya, Sulasno menyebut kedua pelaku telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu. Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa, dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat peristiwa ini, kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” terang AKP Sudirman, Minggu (28/7/2024).

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu. Polisi langsung menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulangbawang seharga Rp7 juta.

Selain itu, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa dua kali, di wilayah Kecamatan Pagelaran. Uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan,” ujar AKP Sudirman.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:33 WIB

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas

Rabu, 23 September 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Selasa, 22 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Jumat, 11 September 2026 - 20:41 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terbaru

Lampung

Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:16 WIB