Polsek Pagelaran Tangkap Dua Pelaku Penipuan Sewa Mesin Bajak Sawah

Leni Marlina

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa mesin bajak sawah. Kedua warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ini diringkus oleh pihak kepolisian dari Polsek Pagelaran di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu (27/7/2024) siang.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, kepada pihak kepolisian pada 27 Juli 2024. Dalam laporannya, Sulasno menyebut kedua pelaku telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu. Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa, dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat peristiwa ini, kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” terang AKP Sudirman, Minggu (28/7/2024).

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu. Polisi langsung menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulangbawang seharga Rp7 juta.

Selain itu, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa dua kali, di wilayah Kecamatan Pagelaran. Uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan,” ujar AKP Sudirman.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB