Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil membekuk dua penyalahguna narkotika jenis sabu di Pekon Badak Kecamatan Limau, Rabu (18/3) sore.
Kedua terduga pelaku Pirdana (31) dan Indrawan (22) juga warga Pekon Badak. Selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu seorang terduga pengedar yang melarikan diri.
Dari penangkapan Pirdana warga Pekon Badak itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat hampir 10 gram yang dikemas dalam 1 plastik besar dan 6 klip plastik kecil serta alat penyalahguna sabu.
Kemudian dari Indrawan, nelayan warga Pekon Tegineneng Kecamatan Limau, petugas berhasil mengamankan 1 klip kecil berisi sabu hasil pembelian dari terduga pengedar berinsial \”IR\” yang melarikan diri.
Proses penangkapan kedua pelaku tergolong dramatis, pasalnya saat penangkapan Pirdana, ia sempat berusaha kabur saat sedang memecah Sabu menjadi bagian kecil atau paket hemat untuk diedarkan.
Lalu penangkapan, Indrawan. Ia juga nyaris kabur saat hendak pergi meninggalkan rumah \”IR\” usai dirinya membeli sabu. Bahkan saat penggeledahan, orang tua \”IR\” membantah anaknya menggunakan sabu.
Beruntung, petugas terus berusaha melakukan penggeledahan di rumah \”IR\” yang tergolong besar itu, sehingga akhirnya ditemukan sekaligus 2 bong yang diakui disembunyikan di dalam lemari.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus, AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
\”Awalnya kami menangkap Indrawan di depan rumah terduga pengedar IR, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, lalu kembali menangkap Pirnada sekitar pukul 16.30 WIB,\” ungkap AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (19/3).
Menurutnya, dari penangkapan itu dari tangan Pirdana, turut diamankan 1 buah timbangan digital, 2 buah HP, 1 klip besar berisi 7,5 gram kristal diduga sabu, 6 klip kecil berisi kristal diduga sabu berat 1,5 gram dan 300 buah klip plastik kosong kondisi baru.
Kemudian, 1 buah pirek, 3 buah korek api, 1 buah staples, 1 buah bong botol sprite, 2 buah dompet, 1 buah timah, 1 buah potongan pipet, 2 buah pil warna merah jambu diduga ekstasi.
\”Barang bukti tersebut diamankan dari meja tamu rumah Pirnada. Ketika ia sedang memecah sabu untuk diedarkan,\” bebernya.
Lanjutnya, dari tangan Indrawan pihaknya mengamankan 1 satu klip kecil berisi kristal diduga sabu dan dari rumah terduga pengedar \”IR\” diamankan 2 buah bong, 1 cottonbud, 2 pirek dan 1 plastik sendok plastik berbahan pipet. (Arj)