Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Pencurian Mata Uang Asing

Leni Marlina

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial PW (33), warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian mata uang asing senilai Rp6 juta. PW ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (25/8/2024).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan PW merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban, Lidya Astari (28), yang juga merupakan warga Gadingrejo. Dalam laporannya, Lidya mengaku telah beberapa kali kehilangan uang dalam bentuk mata uang asing, yakni Ringgit Malaysia (MYR) sebesar 2000, yang setara dengan Rp6,7 juta.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

“Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi secara berulang sejak awal Juni 2024. Uang yang hilang biasanya disimpan dalam dompet di dalam kamar korban. Uang tersebut diketahui berasal dari suami Lidya yang bekerja di Malaysia,” ujar AKP Hasbulloh pada Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah PW, seorang pegawai yang baru bekerja kurang dari sebulan di rumah korban.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

“PW diringkus polisi saat berada di rumah rekannya di Pekon Gadingrejo. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Di hadapan polisi, PW yang masih berstatus lajang ini berdalih bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang-barang pribadinya sehingga nekat mencuri di rumah majikannya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dengan uang hasil curian, di antaranya dua pasang sepatu, dua helai baju, satu helai celana jeans, dan satu helai kaos.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:05 WIB

Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

Selasa, 14 April 2026 - 18:14 WIB

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Minggu, 5 April 2026 - 21:34 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Kamis, 2 April 2026 - 19:31 WIB

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:46 WIB

Lampung

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB