Polresta Bandarlampung tak Kunjung Tangani Pengrusakan Rumah Jadi Bengkel

Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Proses hukum atas laporan Komaruddin terkait dugaan pengrusakan rumah dengan terlapor Karyadi CS, hingga saat ini belum juga mendapat kepastian.

Padahal, pihak polisi mengaku sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun tidak kunjung ada kejelasan.

Dikatakan Nurhayati bahwa pengrusakan rumah miliknya yang dilaporkan suaminya ke Polresta Bandarlampung dengan no LP/B/247/II/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas pengrusakan rumah saya tersebut,” ujar Nurhayati, Selasa (15/8).

Atas asas berbelitnya penanganan hukum oleh Polresta Bandarlampung. Dirinya meminta kejelasan soal tindakan laporan yang telah ia layangkan.

“Kok sampai sekarang polisi gak proses pelakunya. Padahal sudah jelas dipanggil aja gk datang,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menindaklanjuti laporan Komaruddin, korban atas pengrusakan rumah miliknya yang berubah bentuk menjadi bengkel mobil, SatReskrim Polres Bandarlampung, ambil sikap cepat dan akan melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga  PGN Lampung Dorong UMKM Gunakan Energi Bersih dan Hemat Biaya

Dikatakan kasat Dennis, Polres akan dalami permasalahan dan akan melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan yang dimaksud atas laporan korban.

“Sat reskrim sedang lakukan penyelidikan dan akan undang para pihak untuk diminta keterangan,” ujar Kasat Dennis dengan tegas, Jumat (24/02/2023)

Untuk diketahui berita sebelumnya, Tidak terima karena rumah miliknya dirusak dan beralih fungsi menjadi gudang bengkel mobil, Komaruddin bersama Istrinya Nurhaayati, Kamis (16/02/2023) sekira pukul 20.55 WIB, akhirnya melapor ke Polresta Bandarlampung.

Dalam laporan ke Polresta dengan no LP/B/247/II/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, warga Jln.Tirtayasa Gg.Rewok Sukabumi ini melaporkan Karyadi selaku Pemilik Bengkel dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan atas pengrusakan rumah miliknya yang diduga atas perintah Karyadi pemilik bengkel tersebut.

Dikatakan Komaruddin, bahwa pengrusakan rumah miliknya yang terletak di wilayah Kopri Raya, tanpa diketahui dan izin dari pihaknya selaku pemilik.

Baca Juga  Hardiknas 2025, Lampung Prioritaskan Pendidikan Berkualitas

“Saya tidak pernah menyuruh atau mengizinkan rumah saya dihancurkan yang saat ini sudah berubah menjadi gudang bengkel mobilnya,” ujar Komar di Mapolresta Bandarlampung.

Ketika ditanya kenapa pengrusakan terjadi, Komaruddin menerangkan jika awal permasalahan berawal dari niat pihaknya menjual ke pemilik bengkel dengan harga Rp.110jt dan disetujui memberikan tanda jadi sebesar Rp.25jt yang akan dilunasi dengan janji sesuai kesepakatan.

Namun rupanya pihak pembeli/pemilik bengkel ingkar dan dengan berbagai alasan mengaku sudah membayar sebagian ke pihak lain tanpa diketahui pemilik.

“Mereka bersilat lidah kalau sudah bayar sebagain sebesar puluhan juta, tapi bukan ke saya dan tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik rumah,” terangnya.

Karena tidak kunjung mendapat kepastian terkait pelunasan pembelian rumah miliknya, Komaruddin berusaha untuk mendatangi pembeli ke bengkel tersebut.

Baca Juga  LKPJ 2024, Rahmat Mirzani Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Lampung

Ternyata rumah miliknya sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi gudang bengkel mobil dan Komaruddin bersama istri masih berusaha untuk mendapatkan penyelesaian terkait pelunasan pembelian, namun niat baiknya dijadikan modus pihak pembeli untuk menghindar dan berdalih.

“Saya sudah berupaya menemuinya bahkan bersama babinkantibmas agar persoalan bisa selesai. Tapi tidak juga dihiraukan dengan berbagai alasan,” urainya.

Komaruddin sudah berupaya namun tidak juga direspon, bahkan rumah miliknya dirusak dan dialihkan menjadi gudang dibengkel tersebut.

“Saya tidak terima rumah saya dirusak dan dijadikan gudang bengkel mobil. Untuk itu saya melapor ke pihak berwajib guna mendapatkan kepastian hukum atas dasar apa rumah saya dirusak tanpa izin,” tegasnya.

Sayangnya, pihak terlapor Karyadi selaku pemilik bengkel, ketika akan dimintai tanggapan terkait pengrusakan rumah milik Komaruddin, masih enggan berkomentar. (RLS)

Berita Terkait

Dua Calon Daftar Ketua KONI Lampung
Mantan Wakil Walikota Angkat Bicara Terkait Perkara Kadisdik
Dukung Ketahanan Pangan, Mukhlis Basri Tanam Anggur di Lampung
Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan
Satelit Lampung-1, Langkah Besar Lampung Menuju Peradaban Modern
Satelit Lampung-1 Siap Mengudara, Mirza Teken Kerja Sama di Tiongkok
PGN Lampung Dorong UMKM Gunakan Energi Bersih dan Hemat Biaya
Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:25 WIB

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tiga Bulan Tak Digaji, Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:00 WIB

BNNK Lampung Selatan Canangkan Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar

Senin, 26 Mei 2025 - 22:40 WIB

Lampung Selatan Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 12 Jun 2025 - 17:59 WIB

Pringsewu

Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:40 WIB