Tanggamus (Netizenku.com): Andi Saputra (47) diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus, pasca melakukan pembobolan rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Bermodal korek api, pelaku melancarkan aksi di ATM BNI yang berada di RS Panti Secanti Gisting, Tanggamus. Dari warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat pembobolan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan korban, Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom Kecamatan Gisting, Tanggamus tertanggal 21 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan juga dikuatkan dengan foto rekaman CCTV di TKP. Pada saat itu pelaku menguras isi ATM bersama rekannya.\”Berdasarkan penyelidikan tersebut tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (11/4) pukul 01.00 WIB,\” ungkap AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4).
Dari penangkapan itu terungkap, tersangka melakukan aksi kejahatan bersama seorang rekannya dengan modus mengganjal lubang ATM menggunakan kayu korek api. Sehingga, ketika kartu ATM korban masuk mesin tidak dapat diakses oleh mesin ATM.
Lantas kartu ATM macet, seorang pelaku berinisial ED langsung menawarkan bantuan. Sementara tersangka Andi Saputra memperhatikan korban saat menekan PIN ATM. Usai PIN ATM diketahui, dengan kecepatan tangan, ED juga langsung menukar kartu, lalu pergi meninggalkan ATM.
Korban yang merasa ATM-nya telah keluar, kembali melakukan transaksi. Namun mesin ATM justru mengeluarkan peringatan bertulisan,\”Maaf anda telah menyalahgunakan kartu,\” sehingga korban beranjak pulang.
Hanya saja, setibanya di rumah, korban mendapatkan notifikasi transaksi SMS Banking senilai Rp8,5 juta. Setelah ia tersadar bahwa uangnya telah di curi para pelaku dan melapor ke Polsek Talang Padang.
\”Pelaku sebanyak dua orang, 1 masih dikembangkan. Peran masing-masing yakni tersangka Andi mencatat ketika korban menekan PIN, pelaku lainnya yakni ED selaku eksekutor menukar dan mengambil uang setelah korban pergi,\” jelasnya.
Kasat menegaskan, saat ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan terhadap pelaku ED. Namun diperjalanan ternyata tersangka ED beruasa mengelabui petugas hingga melakukan perlawanan yang mengakibatkan petugas terancam keselamatannya.
\”Akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya dan langsung dilakukan perawatan medis. Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,\” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti 2 buku tabungan, 1 kartu ATM dan dompet, diamankan di Polres Tanggamus. Andi dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjar.
Atas adanya modus tersebut, Kasat menghimbau masyarakat untuk waspada ketika akan mengambil uang di ATM, perhatikan terlebih dahulu sekitar maupun lubang ATM jika ada yang mencurigakan lebih baik melapor kepada Satpam maupun petugas terdekat.
\”Masyarakat yang akan mengambil uang di gerai-gerai ATM, apabila ada yang mencurigakan. Lebih bagus tidak usah mengambil ATM dulu, tetapi lapor kepada petugas terdekat maupun Satpas sehingga terhindar dari modus pencurian seperti itu,\” pungkasnya.
Sementara, dalam keterangannya dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya, dimana mereka datang dari Pringsewu mengendarai mobil Avanza warna abu-abu ke Gisting mencari sasaran.
Tersangka berdalih, pencurian uang dengan modus seperti itu baru sekali dilakukannya di Lampung, sebab biasanya kerap dilakukannya di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta.
\”Kalo di Lampung baru kali itu. Tapi untuk diluar Lampung sudah sekitar 8 kali, di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta,\” kata pria yang rambutnya hampir botak tersebut.
Pria bertatoto di lengan kanan itu juga mengaku bahwa perannya hanya mencatat atau mengingat nomor PIN. Dan saat mencuri di ATM Gisting ia mendapatkan bagian sebanyak Rp1,7 juta dari pelaku ED.
\”Waktu di Gisting dikasih Rp1,7 juta. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,\” ujarnya.
Masih di hadapan penyidik, tersangka Andi sambil meringis kesakitan pasca luka tembak di kakinya itu mengaku menyesali perbuatannya. \”Saya sangat menyesal pak,\” tutupnya. (Arj)








