Tanggamus (Netizenku.com): Penyelidikan panjang Polres Tanggamus terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) begal yang pelakunya mengaku polisi akhirnya membuahkan hasil.
Keberhasilan itu, setelah tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pugung dan Polsek Kotaagung terjun bersama-sama melakukan penyelidikan hingga penangkapan, Sabtu (4/1) malam.
Dua tersangka dibekuk sekaligus di wilayah Kotaagung, keduanya Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) warga Pekon Kagungan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
Dari nyanyian kedua pelaku, kelompok mereka terdiri dari 4 orang. Sehinga petugas kembali bergerak melakukan pengembangan pencarian terhadap para rekannya.
Penangkapan kedua pelaku tergolong lancar, namun sayang ketika pengembangan terhadap dua rekannya dan barang bukti yang telah dijual, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas.
Alhasil, setelah petugas berusaha melakukan tembakan peringatan yang juga tak diindahkan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, hingga mereka tumbang yang akhirnya menyerah.
Fakta lain juga terungkap, ternyata seorang tersangka bernama Teguh Saputra merupakan residivis dalam kasus Curas di Talangpadang dan baru keluar penjara pada Agustus 2019 lalu.
Sebelum digelandang ke Polres Tanggamus, terhadap keduanya terlebih dahulu dilakukan perawatan di RSUD Batin Mangunang dikawal langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH.
Tim lain yakni Polsek Pugung yang tak ingin kehilangan buruan para penadah barang curian kembali bergerak juga berhasil mengamankan dua pelaku penadahan hasil kejahatan kedua tersangka.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengungkapkan, kedua tersangka awalnya dibekuk berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Airnaningan. Dimana dia kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 7539 UI dan HP XIAOMI 5A ketika dua orang mengaku polisi mengambilnya secara paksa saat melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.
\”Baru saja tim gabungan melakukan penangkapan pelaku Curas yang telah melakukan kejahatan di beberapa TKP yakni Kotaagung, Pugung hingga Pagelaran,\” ungkap AKP Edi Qorinas dalam keterangannya di RSUD Batin Mangunang, Minggu (5/1).
Lanjut AKP Edi Qorinas, tersangka melakukan kejahatan Curasnya sering mengaku menjadi anggota polisi dan modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor.
\”Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam,\” ujarnya.
Menurut Kasat, hasil kejahatan para pelaku masih dalam pengembangan secara terpisah baik oleh Polsek Kotaagung maupun Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus menjadi backupnya.
\”Hasil kejahatan masih dalam pengembangan, namun beberepa telah diamankan berupa 1 Unit HP Xiomi 5A milik korban motor Yamaha Mio dan 1 bilah senjata tajam milik pelaku.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pendataan sementara kedua pelaku bersama-sama dua pelaku yang belum tertangkap teridentifikasi melakukan 3 TKP namun itu juga masih dalam penyelidikan lanjutan hingga pengejaran terhadap 2 rekannya.
\”Sementara baru 3 TKP teridentifikasi bersama 2 pelaku yang telah keluar dari Tanggamus. Terhadapnya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,\” imbuhnya.
Atas kejahatan keduanya, masing-masing pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dan seluruh kasus disidik secara berbeda baik di Polsek Pugung maupun di Polsek Kotaagung.
\”Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” tegasnya.
Kesempatan itu AKP Edi Qorinas mengimbau masyarakat agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan yang mengaku polisi, agar jangan berhenti ketika ada orang yang melakukan penyetopan tidak menggunakan seragam/uniform kepolisian.
\”Apabila diberhentikan oleh orang yang mengaku polisi tanpa uniform, jangan sampai berhenti. Lebih baik mencari perlindungan ditempat keramaian atau lebih baik mampir berhenti di Pos Polisi, atau ke Polsek terdekat,\” pungkasnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Abdan mengakui bahwa saat melakukan Curas bersama seorang DPO, mengaku sebagai anggota polisi hingga merampas sepeda motor dan handhpone korban.
\”Benar pak, mengaku polisi untuk merampas motor dan handphone korban saat di jalan pugung,\” ucapnya.
Ditempat sama, tersangka Teguh Saputra mengaku bersama Abdan melakukan pencurian handphone di Kotaagung pada Sabtu, 4 Januari 2020 di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung sekitar pukul 15.30 WIB.
\”Masuknya lewat pintu dapur, lalu mengambil handphone Oppo A37 dan Samsung J2 milik korban yang dicas di ruangan dapur,\” ucap residivis itu sambil meringis. (Arj)