Polres Tanggamus Amankan Pemilik Sabu Siap Edar

Redaksi

Selasa, 3 Desember 2019 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pria berinsial AR alias Baduy (40), warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus lantaran kedapatan memiliki 5 paket narkotika jenis sabu siap beredar.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Pekon Kota Batu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

\”Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Pekon Kota Batu, kemarin Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 WIB,\” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (3/12).

Baca Juga  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi penangkapan tersebut turut diamankan 5 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 2 plastik klip bekas bakai, 1 kotak warna hitam dan 1 handphone Samsung. \”Barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut ditemukan berada di bawah kasur kamar kontrakan,\” ujarnya.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di kontrakan tersangka sering digunakan transaksi Narkoba.

\”Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan ternyata benar tersangka menyimpan barang bukti sabu,\” jelasnya.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Disinggung klasifikasi penyalahgunaan tersebut, Kasat menduga pelaku AR merupakan pengedar dikuatkan barang bukti yang ada.

\”Kita duga pengedar maka sementara terhadapnya dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun,\” tegasnya.

Pelaku dalam keterangannya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya seharga Rp500 ribu. Selanjutnya dipecah menjadi 7 paket dan per paketnya dijual seharga Rp100 ribu.

\”Dikasih kawan saya pak, setengah ji setornya Rp500 ribu, dipecah jadi 7 paket yang dijual per paketnya Rp100 ribu, untungnya Rp200 ribu,\” ucapnya.

Baca Juga  Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Namun, pelaku yang telah beristri dan memiliki 1 orang anak itu berdalih bahwa dalam penyalahgunaan itu ia melakukannya baru seminggu lamanya, hal itu terdorong pada kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Setelah ditangkap polisi, pria berbadan kecil itu berkata menyesali perbuatannya dan setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya berjanji akan insyaf.

\”Baru seminggu menjual, tiga hari lalu laku 2 paket. Sekarang saya menyesal, kasihan anak istri saya,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB