Polres Pringsewu Tangkap Pengedar 76 Kg Ganja dan Pemilik Senpi Ilegal

Leni Marlina

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka WP ditangkap di kediamannya pada (4/2/2025). Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan sejulah barang bukti lainya termasuk senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.

Baca Juga  Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

“Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan Petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017.

“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menamam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” ungkap WP.

Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.

“Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya. (Rls)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB