Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menangkap seorang buruh tani berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan di rumahnya, Senin (4/8/2025) sekira pukul 00.10 WIB.
Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor yang terjadi awal Januari 2025. Sebelumnya, Polres Pringsewu telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk seorang aparatur pekon.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menjelaskan tersangka S berperan mengantar pelaku utama berinisial DYP (33) ke lokasi pencurian, yaitu Lapangan Pekon Tanjung Anom. Saat itu, korban bernama Edi Susilo tengah menonton pertunjukan kuda kepang dan memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Vega-R, yang kemudian raib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran tersangka S adalah mengantar tersangka utama ke lokasi kejadian. Ia juga menerima bagian dari hasil penjualan motor hasil curian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Sempat Kabur ke Tanggamus
Setelah mengetahui DYP telah lebih dulu ditangkap, S sempat melarikan diri ke Kabupaten Tanggamus dan bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, pelariannya berakhir setelah petugas berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat ia kembali ke rumah.
Empat Tersangka Ditangkap Lebih Dulu
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan empat tersangka, yaitu DYP yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Pekon Sidodadi, serta JP (33), HO (46), dan AA (24), yang diduga sebagai penadah kendaraan curian.
“Ketiga tersangka selain DYP berperan dalam menjual atau membeli sepeda motor hasil curian,” jelas Irfan.
Komitmen Penegakan Hukum
Iptu Irfan menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pringsewu dalam menindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya. (*)








