Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri

Redaksi

Minggu, 11 Juni 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu Polda Lampung, mengimbau masyarakat mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus merekrut tenaga kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, SIK, MH pada wartawan, Minggu (11/6).

“kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, Satuan Tugas TPPO Polri beberapa waktu yang lalu, berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

123 korban tersebut terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur.

Meskipun tidak ada yang berasal dari Pringsewu, Feabo meminta masyarakat, jika ingin bekerja di luar supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya.

Feabo juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait.

Baca Juga  Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 ini menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB