Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri

Redaksi

Minggu, 11 Juni 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu Polda Lampung, mengimbau masyarakat mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus merekrut tenaga kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, SIK, MH pada wartawan, Minggu (11/6).

“kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur Kasat Reskrim

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Jauhi Napza

Ia menjelaskan, Satuan Tugas TPPO Polri beberapa waktu yang lalu, berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara.

123 korban tersebut terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur.

Meskipun tidak ada yang berasal dari Pringsewu, Feabo meminta masyarakat, jika ingin bekerja di luar supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Baca Juga  PWI Pringsewu Audensi dengan Dandim 0424/TGM dan Wabup

“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya.

Feabo juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait.

Baca Juga  Komunitas Sahabat Edisudrajat Berbagi Sesama

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 ini menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pringsewu Tuan Rumah Muswil ke-3 Forum MKKS Provinsi Lampung
Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap Polisi
Verifikasi Lapangan: Tim Asrena Polri Pantau Pelayanan Publik di Polres Pringsewu
Pj Bupati Marindo Pimpin Upacara Ikrar Netralitas ASN Pringsewu
Pemkab Pringsewu Dukung Pengembangan Pertanian Organik Berteknologi BBM
Paguyuban Seni Budoyo Lestari Juara Umum di Festival Kuda Kepang Kapolres Pringsewu
Ribuan Warga Padati Polres Pringsewu Saksikan Puncak Festival Kuda Kepang
Buruh Tani Asal Pesawaran Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 08:59 WIB

Deklarasi Relawan, RMD-Eva Dwiana Saling Dukung Pilgub dan Pilwakot

Kamis, 19 September 2024 - 08:58 WIB

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan

Rabu, 18 September 2024 - 18:42 WIB

Bidik Lumbung Ternak, NoNa akan Besarkan Komunitas Ngarit Tubaba

Rabu, 18 September 2024 - 17:03 WIB

Aries Sandi Janji Muluskan Jalan 144 Desa di Pesawaran

Rabu, 18 September 2024 - 13:59 WIB

Kadernya Membelot, Demokrat Santai Sebut Cueki Saja

Selasa, 17 September 2024 - 21:21 WIB

Pj Bupati Marindo Pimpin Upacara Ikrar Netralitas ASN Pringsewu

Selasa, 17 September 2024 - 13:42 WIB

Moh Saleh Asnawi Hadiri Maulid Nabi di Kandang Besi

Selasa, 17 September 2024 - 10:05 WIB

Kader Gerindra di Pesawaran Terang-terangan Dukung Aries Sandi-Supriyanto

Berita Terbaru

Atlet menembak Lampung Wira Sukmana berhasil mendapat medali emas dan memecahkan rekor PON, pada PON XXI Aceh-Sumut 2024. (Ist/NK)

Nasional

Wira Sukmana Sumbang Emas PON XXI Cabang Menembak

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:51 WIB

Lampung Barat

Pocil Lambar Optimis Beri Penampilan Terbaik

Kamis, 19 Sep 2024 - 12:55 WIB

Lampung

Perpusda Lampung Aktif Perangi Praktik Judi Online

Kamis, 19 Sep 2024 - 09:30 WIB

Bandarlampung

Deklarasi Relawan, RMD-Eva Dwiana Saling Dukung Pilgub dan Pilwakot

Kamis, 19 Sep 2024 - 08:59 WIB

Bandarlampung

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan

Kamis, 19 Sep 2024 - 08:58 WIB