Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri

Redaksi

Minggu, 11 Juni 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu Polda Lampung, mengimbau masyarakat mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus merekrut tenaga kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, SIK, MH pada wartawan, Minggu (11/6).

“kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, Satuan Tugas TPPO Polri beberapa waktu yang lalu, berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

123 korban tersebut terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur.

Meskipun tidak ada yang berasal dari Pringsewu, Feabo meminta masyarakat, jika ingin bekerja di luar supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Baca Juga  Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya.

Feabo juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait.

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 ini menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB