Polres Pringsewu resmi menerapkan struktur baru di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyusul keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 tertanggal 24 September 2025.
Pringsewu (Netizenku.com): Melalui kebijakan ini, jabatan Kepala Unit digantikan dengan Perwira Samapta (Pamapta), yang berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan pengamanan wilayah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi Polri menuju sistem kerja yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran Pamapta diharapkan mampu memperkuat koordinasi operasional serta meningkatkan tindakan preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran perdana Pamapta ditandai dengan apel launching di halaman Mapolres Pringsewu, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum dimulainya peran baru satuan tersebut di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, penyesuaian struktur organisasi ini diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian, menghadirkan personel di tengah masyarakat, dan memperkuat kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Dengan penerapan struktur baru ini, Polres Pringsewu menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis, responsif, dan terpercaya, sejalan dengan visi transformasi Polri yang semakin dekat dengan masyarakat. (*)








