Polres Pesawaran Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu

Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Natkoba Polres Pesawaran kembali menangkap satu orang bandar narkoba dan dua orang pengguna narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,81 gram. Ketiga tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.

Tersangka atas nama Erwin Batara (40) buruh tani warga Desa Negeri Katon yang merupakan bandar ini diamankan di rumahnya sedangkan kedua tersangkan lainya Dedi Irwanto (27) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, Gedong Tataan, dan Barwanto alias Gober (27) warga Dusun Simbarejo, Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon, diamankan di rumah mereka masing-masing saat sedang asik menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba

“Dari tersangka Erwin ini selain mengamankan sabu dengan berat 1,81 gram kita juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone sedangkan dari tangan tersangka Dedi dan Barwanto hanya berhasil mengamankan sabu 0,0 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” ungkap Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (24/8).

Baca Juga  Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pekat

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka ini dimankan di hari yang sama pada Senin (23/8).

“Untuk penangkapan Erwin, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu di wilayah Negeri Katon, sedangkan untuk penangkapan Dedi dan Barwanto hasil pengembangan setelah melakukan penangkapan tersangka Erwin guna membuktikan tersangka sebagai bandar,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengguna Sabu

“Untuk tersangka Erwin akan kita jerat dengan pasar asal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk tersangka Dedi dan Barwanto kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB