Polres Pesawaran Kembali Tangkap Tiga Pengguna Sabu

Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali  menangkap pengguna sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Tanto Irawan (27), Dahroni (37), dan Rustoni (41), ketiganya merupakan warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan.

“Ketiga tersangka ini kita amankan di tempat yang berbeda, pertama kita amankan Tanto Irawan kemudian tak lama berselang dari hasil pengembangan, kita kembali amankan dua tersangka lainnya yakni Dahroni dan Rustoni,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (9/10).

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Dijelaskan Kapolres, untuk penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui Narkoba tersebut dibeli dari Toni seharga Rp200.000.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka lainnya di dua tempat yang berbeda dan tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari A yang saat ini masih DPO.

“Dari tersangka Tanto Irwan kita amankan BB sabu seberat 0,20 gram sedangkan dari tangan Dahroni dan Rustoni selain sabu dengan berat 0,58 gram juga kita amankan satu buah kotak Pomade yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening diduga sabu, satu buah pipa kaca pirek, satu pack plastik klip bening dan dua buah Hanphon,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Akibat perbuatannya, tegas Kapolres, ketiga tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB