Polres Pesawaran Kembali Gulung Pelaku Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Jajaran kepolisian Polres Pesawaran kali ini kembali berhasil menggulung para pelaku kejahatan baik itu pengedar maupun para pengguna narkoba yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.

Diketahui dari hasil Operasi Antik  Krakatau tahun 2019 selama bulan Agustus ini Polres berhasil mengungkap 16 perkara narkoba dengan jumlah tersangka 18 orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86,56 gram serta tembakau gorila dengan berat 26 gram dan menyita satu unit mobil Kijang Inova dengan nopol B 1847 WUF yang diduga milik pelaku pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

\”Dari 16 perkata tersebut terdapat satu perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar dengan tersangka,  N, A dan A dengan bb 70 gram, mereka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2,\” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres setempat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diutarakan Handak dari pengungkapan tindak pidana Narkoba ini pihak polres  telah paling tidak berhasil menyelamatkan sebanyak 2251 jiwa lebih.

\”Satu tersangka kita amankan adalah residipis asal lampung barat dengan satu unit mobil kijang inova,dimana mobil ini saat kita tangkap membawa narkoba jenis sabu,\” jelas Handak.

Sedangkan untuk tindak pidana kejatahatan umum jajaran polres telah berhasil menangkap 8 tersangka dengan 6 perkara, tindak pidana persetubuhan dibwah umur, pencurian dengan pemberatan, penipuan, serta penadahan yang diduga hasil kejahatan juga penganiayaan anak dibwah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

\”Untuk ancaman pelaku penganiaan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa kita kenakan uu no 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibwah umur dengan ancaman 10 sampai 15 tahun,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB