Polres Pesawaran Kembali Gulung Pelaku Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Jajaran kepolisian Polres Pesawaran kali ini kembali berhasil menggulung para pelaku kejahatan baik itu pengedar maupun para pengguna narkoba yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.

Diketahui dari hasil Operasi Antik  Krakatau tahun 2019 selama bulan Agustus ini Polres berhasil mengungkap 16 perkara narkoba dengan jumlah tersangka 18 orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86,56 gram serta tembakau gorila dengan berat 26 gram dan menyita satu unit mobil Kijang Inova dengan nopol B 1847 WUF yang diduga milik pelaku pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

\”Dari 16 perkata tersebut terdapat satu perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar dengan tersangka,  N, A dan A dengan bb 70 gram, mereka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2,\” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres setempat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diutarakan Handak dari pengungkapan tindak pidana Narkoba ini pihak polres  telah paling tidak berhasil menyelamatkan sebanyak 2251 jiwa lebih.

\”Satu tersangka kita amankan adalah residipis asal lampung barat dengan satu unit mobil kijang inova,dimana mobil ini saat kita tangkap membawa narkoba jenis sabu,\” jelas Handak.

Sedangkan untuk tindak pidana kejatahatan umum jajaran polres telah berhasil menangkap 8 tersangka dengan 6 perkara, tindak pidana persetubuhan dibwah umur, pencurian dengan pemberatan, penipuan, serta penadahan yang diduga hasil kejahatan juga penganiayaan anak dibwah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

\”Untuk ancaman pelaku penganiaan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa kita kenakan uu no 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibwah umur dengan ancaman 10 sampai 15 tahun,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tulang Bawang Barat

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB