Polres Pesawaran Kembali Gulung Pelaku Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Jajaran kepolisian Polres Pesawaran kali ini kembali berhasil menggulung para pelaku kejahatan baik itu pengedar maupun para pengguna narkoba yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.

Diketahui dari hasil Operasi Antik  Krakatau tahun 2019 selama bulan Agustus ini Polres berhasil mengungkap 16 perkara narkoba dengan jumlah tersangka 18 orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86,56 gram serta tembakau gorila dengan berat 26 gram dan menyita satu unit mobil Kijang Inova dengan nopol B 1847 WUF yang diduga milik pelaku pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Dari 16 perkata tersebut terdapat satu perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar dengan tersangka,  N, A dan A dengan bb 70 gram, mereka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2,\” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres setempat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diutarakan Handak dari pengungkapan tindak pidana Narkoba ini pihak polres  telah paling tidak berhasil menyelamatkan sebanyak 2251 jiwa lebih.

\”Satu tersangka kita amankan adalah residipis asal lampung barat dengan satu unit mobil kijang inova,dimana mobil ini saat kita tangkap membawa narkoba jenis sabu,\” jelas Handak.

Sedangkan untuk tindak pidana kejatahatan umum jajaran polres telah berhasil menangkap 8 tersangka dengan 6 perkara, tindak pidana persetubuhan dibwah umur, pencurian dengan pemberatan, penipuan, serta penadahan yang diduga hasil kejahatan juga penganiayaan anak dibwah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Untuk ancaman pelaku penganiaan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa kita kenakan uu no 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibwah umur dengan ancaman 10 sampai 15 tahun,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB