Polres Pesawaran Amankan 2 Tersangka Curat

Redaksi

Minggu, 1 April 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku): Pihak Kepolisian Polres Pesawaran bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengamankan dua tersangka perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan ungkap perkara sesuai dengan laporan Lp/222/lll/Res Pesawaran /sek kedondong pada tanggal 24 Maret 2018 lalu.

Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi dalam rilisnya, Minggu (01/4) mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencurian kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita pihak Polres bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong kembali berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan pelaku yang diketahui bernama Jonizar (40 ) warga Desa Pekondoh Kecamatan Way lima, dan Sandi Kurnia (22) warga Desa Baturaja Waylima,\” ungkapnya.

Baca Juga  Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Syaipul menjelaskan, selain tersangka tersebut ada salah satu rekan pelaku yang bernama Anes (23) Warga Desa Batu Raja Waylima yang saat ini masih dalam setatus DPO.

\”Barang bukti yang berhasil kita amankan ada dua unit kendaraan roda dua yakni R2 merk Honda revo warna Hitam dan Honda Beat warna putih dan saat ini masih ada 1 pelaku lagi masih dalam pengembangan (DPO),\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Dirinya menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku melakukan pencurian kendaraan R2 merk Honda Revo Absolut warna hitam di Desa Batu Raja Way Lima tersebut dengan cara mengambil R2 yang terparkir dengan menggunakan kunci  T.

\”Mereka kedua pelaku ini kita jerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHP,\” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Lampung

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB