Polres Pesawaran Amankan 2 Tersangka Curat

Redaksi

Minggu, 1 April 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku): Pihak Kepolisian Polres Pesawaran bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengamankan dua tersangka perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan ungkap perkara sesuai dengan laporan Lp/222/lll/Res Pesawaran /sek kedondong pada tanggal 24 Maret 2018 lalu.

Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi dalam rilisnya, Minggu (01/4) mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencurian kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga  ASRI Janji Aktifkan Kembali 45.000 BPJS Kesehatan Warga Pesawaran yang Terblokir

\”Kita pihak Polres bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong kembali berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan pelaku yang diketahui bernama Jonizar (40 ) warga Desa Pekondoh Kecamatan Way lima, dan Sandi Kurnia (22) warga Desa Baturaja Waylima,\” ungkapnya.

Syaipul menjelaskan, selain tersangka tersebut ada salah satu rekan pelaku yang bernama Anes (23) Warga Desa Batu Raja Waylima yang saat ini masih dalam setatus DPO.

Baca Juga  Dirut Pantai Sari Ringgung: Tidak Ada Penyegelan di Pantai Kami

\”Barang bukti yang berhasil kita amankan ada dua unit kendaraan roda dua yakni R2 merk Honda revo warna Hitam dan Honda Beat warna putih dan saat ini masih ada 1 pelaku lagi masih dalam pengembangan (DPO),\” jelasnya.

Dirinya menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku melakukan pencurian kendaraan R2 merk Honda Revo Absolut warna hitam di Desa Batu Raja Way Lima tersebut dengan cara mengambil R2 yang terparkir dengan menggunakan kunci  T.

Baca Juga  Kapolres Pesawaran Pimpin Sertijab Kapolsek Tegineneng

\”Mereka kedua pelaku ini kita jerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHP,\” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Hadiri Serah Terima Jalan Pantai Mutun
Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Pj. Gubernur Samsudin Dampingi Kunjungan KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan TNI AL di Lampung
Bupati Pesawaran Resmikan Rumah Sehat Baznas di Desa Sukabanjar
Nasir Tekankan NasDem Pesawaran Tingkatkan Kualitas Kader
DPRD Pesawaran Kunker ke Puskesmas Terbaik Nasional di Plantungan
Tak Puas Pemeriksaan Inspektorat, AMP akan Lapor APH
Pemkab Pesawaran Dampingi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:52 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:19 WIB

Mahasiswa KKN Unila Edukasi Warga Pakuanratu Manfaatkan Perkarangan

Senin, 27 Desember 2021 - 17:57 WIB

Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:12 WIB

EVP Divre IV: Peresmian Bangunan Baru Stasiun Waytuba Buka Ekonomi Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:59 WIB

Arinal Tebar Bibit Ikan di Sungai Tiuh Negara Batin

Kamis, 19 September 2019 - 05:01 WIB

Rail Clinic PT KAI Divre IV Baksos di Negeri Agung

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:26 WIB

Warga Bantaran Rel Blambangan Pagar Nikmati Rail Clinic

Kamis, 7 Februari 2019 - 13:54 WIB

3.414 Keluarga di Blambangan Umpu Terima Bantuan PKH

Berita Terbaru