Lampung Timur (Netizenku.com):
Jajaran Kepolisian Resort Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, Polres Lampung Timur telah menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan tiga tersangka dari dua tempat kejadian perkara.
Untuk tersangka dengan inisial HB (19) dan SS (17) dengan TKP masjid Nurul Iman desa Mekarsari kecamatan Pasir Sakti dengan barang bukti yang berhasil disita dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka serta satu perangkat kunci leter T dengan dua anak mata kunci. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka inisial MA (23) dengan tempat kejadian perkara Jalan pedesaan desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merek honda Beat, satu buah mobil mainan, satu buah remote control, satu buah botol air minum dan sebilah pisau.
\”Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e, 4e, KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dari hasil pengembangan yang dilakukan terdapat ada empat TKP lain yang kita amankan hasil curat yaitu Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti sepeda motor Honda Beat warna merah putih, Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, di masjid Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti satu buah genset, kemudian di Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan satu unit sepeda motor Fit X warna hitam.
(Nainggolan)