Polres Lampung Barat Limpahkan 10 Tersangka Kasus Satwa Dilindungi ke Kejari

Avatar

Selasa, 9 Oktober 2018 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Iwan/Nk)

(Foto: Iwan/Nk)

Lampung Barat (Netizenku.com) : Polres Lampung Barat (Lambar) melimpahkan 10 tersangka pelaku jual beli satwa liar yang dilindungi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Selasa (9/10/2018).

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik, menjelaskan, sebelum diserahkan terlebih dahulu 10 tersangka tersebut dicek kesehatannya di Puskesmas Liwa Balikbukit.

\”Semua dinyatakan sehat dan kita limpahkan sekitar Pukul 13.30 WIB untuk menjalani proses hukum selanjutnya,\” kata dia.

Dijelaskan kapolres, para tersangka yakni
HK (63) pedagang, warga Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju Kec. Ngaras Pesisir Barat, AR (60) petani, warga dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Pesibar dan MR (38) warga dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan  Bengkunat Pesibar.

Baca Juga  Lampung Barat Raih WTP 15 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Lalu, FH (54) petani, warga dusun Wayheni Pekon Penyandingan Bengkunat Pesibar, TH (36) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat, WO (35) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Pesisir Barat, dan SG (35) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat.

Selanjutnya, MS (27) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat, GR (22) petani warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat, serta AR (35) warga dusun  SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat.

Baca Juga  Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Segera Diresmikan

\”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua lembar kulit Beruang utuh, satu ekor beruang sudah offset, satu pucuk senapan angin jenis \’gejluk\’, dua bilah pisau jenis garpu, satu buah lampu senter kepala warna oranye, enam pucuk senapan angin jenis \’gejluk\’ dan sebilah tombak,\” urai Tri Suhartanto.

Penangkapan para tersangka, saat tim gabungan Polres dan Polsek Bengkunat pada saat pelaku akan menjual satu offset Beruang Madu, dua lembar kulit Beruang Madu dan satu Tupai Terbang (Cukbo ekor merah).

Baca Juga  Lolos Kedokteran Unsri, Rohaya Dapat Beasiswa dari Bupati Lambar

\”Tersangka akan menjual barang tersebut kepada petugas TNBBS yang melakukan penyamaran, dengan penawaran harga Rp150 juta. Setelah terjadi transaksi dengan kesepakatan harga Rp 35 juta, tersangka berhasil diamankan,\” jelasnya.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan praktik pencucian uang.

Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI nomor b5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Iwan)

Berita Terkait

Bupati Lambar Akui Kabinetnya Lemah Inovasi dan Tidak Peka
Ukur-ukur Ulang Lahan HGU Emang Boleh Sembarangan, Ini Penjelasan Yusuf Kohar
Sidak ke MPP, Bupati Lambar Temukan Tumpukan Sampah di Gerbang Masuk
Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif
Mukhlis Basri Kecam BKSDA Soal Konflik Satwa Liar di Lampung Barat
DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC
Membangun Lampung sebagai Destinasi Wisata Unggulan: Catatan Yusuf Kohar dalam Rapat KADINDA Lampung
Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:19 WIB

Pria Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WIB

Pelaku Usaha IRTP di Pringsewu Ikuti Bimtek Keamanan Pangan

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Berita Terbaru

Pesawaran

Diduga Ada Kebocoran PAD, DPRD Pesawaran Bentuk Pansus

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:14 WIB

Bandarlampung

IPSI Lampung Pecat Eddy Purnomo dari Jabatan Wasekum

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:41 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Terbitkan SE Terkait Seragam Sekolah

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB