Lampung Barat (Netizenku.com) : Polres Lampung Barat (Lambar) melimpahkan 10 tersangka pelaku jual beli satwa liar yang dilindungi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Selasa (9/10/2018).
Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik, menjelaskan, sebelum diserahkan terlebih dahulu 10 tersangka tersebut dicek kesehatannya di Puskesmas Liwa Balikbukit.
\”Semua dinyatakan sehat dan kita limpahkan sekitar Pukul 13.30 WIB untuk menjalani proses hukum selanjutnya,\” kata dia.
Dijelaskan kapolres, para tersangka yakni
HK (63) pedagang, warga Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju Kec. Ngaras Pesisir Barat, AR (60) petani, warga dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Pesibar dan MR (38) warga dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Pesibar.
Lalu, FH (54) petani, warga dusun Wayheni Pekon Penyandingan Bengkunat Pesibar, TH (36) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat, WO (35) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Pesisir Barat, dan SG (35) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat.
Selanjutnya, MS (27) petani, warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat, GR (22) petani warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat, serta AR (35) warga dusun SP IV Pekonmon Ngambur Persisir Barat.
\”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua lembar kulit Beruang utuh, satu ekor beruang sudah offset, satu pucuk senapan angin jenis \’gejluk\’, dua bilah pisau jenis garpu, satu buah lampu senter kepala warna oranye, enam pucuk senapan angin jenis \’gejluk\’ dan sebilah tombak,\” urai Tri Suhartanto.
Penangkapan para tersangka, saat tim gabungan Polres dan Polsek Bengkunat pada saat pelaku akan menjual satu offset Beruang Madu, dua lembar kulit Beruang Madu dan satu Tupai Terbang (Cukbo ekor merah).
\”Tersangka akan menjual barang tersebut kepada petugas TNBBS yang melakukan penyamaran, dengan penawaran harga Rp150 juta. Setelah terjadi transaksi dengan kesepakatan harga Rp 35 juta, tersangka berhasil diamankan,\” jelasnya.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan praktik pencucian uang.
Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI nomor b5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Iwan)