Lampung Tengah (Netizenku.com): Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tetap setia dengan kegiatan rutin mereka, yaitu sosialisasi peraturan daerah di daerah pemilihan masing-masing. Salah satu contohnya adalah Ni Ketut Dewi Nadi, anggota DPRD Provinsi Lampung, yang menggelar kegiatan sosialisasi di Kampung Rama Gunawan, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dalam acara ini, Dewi Nadi, yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, membawa Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ia menggandeng dua narasumber berpengalaman, Ni Made Winarti dan I Komang Koheri, untuk menyampaikan isi materi dalam sosialisasi ini.
Dalam sambutannya, Dewi Nadi menekankan bahwa keluarga adalah harta yang paling berharga, dan oleh karena itu, ketahanan pangan bagi keluarga sangat penting. Ia mengatakan, “Keluarga merupakan harta yang paling berharga, maka ketahanan pangan sangatlah penting untuk dipahami oleh masyarakat demi menjaga keberlangsungan hidup,” kata dia.
Sementara itu, narasumber I Komang Koheri menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki aturan yang ditetapkan untuk mempertahankan ketahanan keluarga dengan berbagai peraturan yang termaktub dalam peraturan daerah.
Ketahanan pangan di Indonesia terbukti dapat lebih berkelanjutan secara sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan jika dibangun dengan berbasis sumber daya lokal. Upaya seperti ini sangat relevan dalam menghadapi tantangan di masa depan dan memastikan keberlanjutan hidup bagi masyarakat Indonesia.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini merupakan wujud nyata komitmen wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung untuk terus memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan yang ada, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga di daerah mereka. (Luki)