Liwa (Netizenku.com): Polres Lampung Barat, melalui Satpas 2530 Satuan Lalulintas, terus memperbaiki kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Lantas, Iptu Raphi Hendrawan mengatakan, SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor dan mobil.
\”Seluruh masyarakat usia di atas 17 Tahun, wajib memiliki SIM sebagai syarat boleh membawa kendaraan baik motor maupun mobil, untuk itu Satpas Sat Lantas Polres Lampung Barat terus melakukan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,\” kata dia, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Raphi, pihaknya dalam melayani masyarakat bersikap profesional dan transparan. Bagi yang akan membuat atau memperpanjang SIM agar melengkapi seluruh persyaratan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
\”Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, datang langsung ke Polres dengan membawa KTP asli dan dua lembar salinan, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus tes psikologi,\” ujarnya.
Lalu, kata Raphi, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas, beserta formulir yang telah disiapkan dan diisi oleh pemohon sesuai dengan KTP., untuk selanjutnya melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan golongan SIM yang akan di buat di BRI.
Langkah lain yang harus di ikuti pemohon, kata dia, sesuai nomor antrian akan dilakukan identifikasi yakni pengambilan tanda tangan, sidik jari dan poto. Sementara sebelum mengikuti proses tes terlebih dahulu diberikan pencerahan.
\”Setelah semua proses tersebut dan persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon melaksanakan tes teori pembuatan SIM, dan tes praktek satu dan dua. Dan bagi yang lulus akan diterbitkan SIM sesuai golongan, sedangkan bagi yang tidak lulus, boleh melakukan tes ulang tujuh hari kemudian,\” jelasnya, seraya mengatakan bagi yang akan melakukan perpanjangan tidak melakukan tes tertulis maupun praktik.
Menurut Raphi, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang akan membuat SIM, bahkan pihaknya terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan.
\”Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan yang terbaik, dan saran kami masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM agar datang langsung ke Polres. (Iwan)








