Politisi Gerindra Sebut Loekman \’Buta\’ Aturan

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Pengangkatan Wabup, Politisi Gerindra Sebut Bupati Loekman Buta Aturan

Lampung Tengah (Netizenku.com): Siapa calon Loekman Djoyosoemarto, kian menghangat.

Pasalnya, sesuai PP nomor 12 tahun 2014, mengamanahkan, pengusulan jabatan wakil bupati paling lambat dilakukan satu bulan pasca bupati dilantik.

Namun, meski Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto sudah dilantik 20 September lalu sampai saat ini belum ada tanda-tanda jabatan wakil bupati Lamteng itu akan segera terisi.

Menyikapi hal ini, Politisi Gerindra Mukadam menyebut bupati Loekman buta akan aturan. \”Kan sudah jelas ini aturannya, satu bulan pasca dilantik harus sudah ada calon yang diusulkan ke DPRD, tapi nyatanya sampai saat ini belum juga ada. Ini kan namanya enggak ngerti aturan, buta akan aturan,\” sebut Mukadam.

Seharusnya kata Mukadam Bupati Loekman sudah mengusulkan siapa calon pendampingnya ke DPRD. Karena kata dia, saat ini partai pengusung pasangan ini pada pilkada tahun 2014 lalu sudah melakukan mekanisme pengusulan calon wakil bupati.

\”Loekman secara aturan seharusnya menyampaikan dua nama dengan partai pengusung melalui mekanisme di DPRD Lamteng. Kalau Loekman tidak melaksanakan aturan sama saja Loekman buta aturan dan menghambat proses demokrasi yang diamanatkan undang-undang,\”kata Mukadam

Pengangkatan Wabup ini menurut Mukadam sangat penting, dalam menjalankan roda pemerintahan. Apabila sambungnya Loekman tidak juga mengusulkan calon wakil sebagaimana dimaksut maka dia akan dikenakan sanksi administratif.\”Seharusnya Gubernur dan Mendagri sudah memberikan teguran dan sanksi tegas,\”ujarnya.

Sementara dikutip dari Situs Resmi Sekretariat Kabinet WWW.setkab.go.id. aturan tentang pengusulan dan pengangtakan Wakil Gubernur (Wagub), Wakil Bupati (Wabup) dan Wakil Walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

PP Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dikeluarkan atas pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Disebutkan dalam PP tersebut, Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.  bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut disebutkan, masa jabatan Wagub, Wakil Bupati/Wakil Walikota berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu Dalam PP tersebut pengusulan Calon Wakil Bupati juga dipengaruhi kriteria jumlah penduduk. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu – 250 ribu jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Dalam aturan ini juga dijelaskan  wabup diisi tidak hanya berasal dari Partai Pengusung, dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nonPegawai Negeri Sipil juga berpeluang mengisi jabatan wakil bupati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduku jabatan eselon IIa untuk calon Wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.

\”Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,\” bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu.

Tata Cara Pengusulan

Menurut PP ini, untuk calon wakil Bupati diusulkan oleh Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota.

Selain itu sesuai  bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut. bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota

Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur.

Hal yang sama berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, usulan disampaikan Gubernur kepada. (sansurya)

Berita Terkait

Petani Lampung Sambut Gembira Panen Raya, Pemerintah Pastikan Harga Gabah Menguntungkan
Safari Ramadan di Lampung Tengah, Wagub Jihan Nurlela Ajak Warga Bersinergi untuk Pembangunan Provinsi Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
Lampung Perkuat Ketahanan Pangan, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Vaksinasi Massal PMK di Lampung Tengah
Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak
Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:12 WIB

Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam

Senin, 7 Juli 2025 - 11:25 WIB

BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:34 WIB

Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

Senin, 30 Juni 2025 - 23:56 WIB

Ini Progres Gelaran Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2025 di Lampung

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Membalik Keadaan Perjagungan, Muram Tahun Lalu Cerah Tahun Ini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:32 WIB

Sinergi Investasi, Gubernur Lampung dan Apindo Sambut Poly Group dengan Terbuka

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Mencapai Puncak: 22% Kontribusi dalam Ekspor Total

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Truk Tronton Bermuatan Paket Terbakar di Tol Terpeka KM 213

Senin, 7 Jul 2025 - 20:37 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial ke-17 Ponpes Ar-Rahman

Senin, 7 Jul 2025 - 20:32 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Ajak Purnawirawan Terus Berkontribusi

Senin, 7 Jul 2025 - 20:25 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Tiga Besar Survei Kepuasan Publik RLMG 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 20:14 WIB