Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 3 Desember 2019 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35) selaku paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Pencabulan itu sendiri terungkap, ketika korban menceritakan kejadian tersebut saat pamannya menjemput usai korban menonton pasar malam di lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya, kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Baca Juga  Nunik Optimis 2020 Tanggamus KLA

\”Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12) namun jam bebeda, yakni IR dan TL pukul 04.00 WIB. Sementara AN pada pukul 16.00 WIB,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12).

Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, kedua pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

\”Jadi tersangka IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam,\” jelasnya.

Sambungnya, tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB.

Baca Juga  Ketua DPW PKB Lampung Sapa Ratusan Simpatisan di Tanggamus

\”Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,\” ujarnya.

Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

\”Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” katanya.

Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya di lain pekon usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Kembali Bagikan Sembako ke Masyarakat

Namun, karena terdorong nafsu sehingga mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda.

\”Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,\” kata dia.

Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama 3 bulan di jejaring facebook, lantas setelah bertemu dan melakukan pencabulan di dekat sekolah Pekon Sumanda sekitar awal bulan November 2019.

\”Kenalnya di facebook terus pacaran, kami melakukan itu awal November 2019 yang pertama. Lalu yang kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,\” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan
Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati
Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB