Pesawaran (Netizenku.com): Mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri, dua warga Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, diringkus Satreskrim Polres Pesawaran. Dua tersangka ini ditangkap lantaran telah terbukti melakukan pemerasan terhadap warga Desa Trisno Maju Negeri Katon dengan menakut-nakuti korban mempunyai kesalahan telah melakukan pungli sebagai agen BRILink.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, penangkapan kedua pelaku pemerasan ini dilakukan di Jalan Desa Ponco kresno, Negeri Katon. Hal itu, menindak lanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) Warga Desa Trisno Maju, kepada polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya, Senin (4/12/2023).
“Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat dengan menangkap dua tersangka,” kata Kasat, Selasa (5/12/2023).
Dijelaskan Kasat, kedua tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46) keduanya adalah warga Desa Rowo Rejo dengan modus mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri.
“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.50 WIB bersama satu rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban, bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILink memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp25.000.000 pelaku dapat menangkap korban,” jelas Kasat.
Karena ketakutan, lanjut Kasat, korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun hanya Rp5.000.000 yang diserahkan kepada pelaku di luar rumah, tidak jauh dari rumah korban. Beberapa hari kemudian korban ditelepon melalui whatsApp oleh pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 hari kedepan.
“Pelaku mengirim pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira pukul 17.30 WIB, korban menyerahkan uang senilai Rp2.500.000 kepada pelaku. Ketika pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak kurang lebih 50 meter, pelaku berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui telepon pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, Sekira Pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri,” imbuh Supriyanto Husin.
Atas kejadian tersebut ungkap Kasat, korban mengalami kerugian senilai Rp7.500.000 dan pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, kami langsung mendatangi TKP bersama tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang berada di Desa Tresno Maju, yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku untuk bertemu dengan korban. Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah menunggu di tempat janjian yang telah disepakati, usai korban Ahmad Sujarwadi menyerahkan uang kepada pelaku Bambang Irawan, sekira jam 17.30 WIB Kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” ungkap Supriyanto.
Setelah dilakukan interogasi pelaku menyebutkan bahwa mereka berdua yang telah melakukan pemerasan kepada korban dan dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A58 warna light blue, satu unit HP OPPO warna putih, satu bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, satu bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 batang rokok, satu buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) atas nama pelaku dan satu buah nota pembelian HP OPPO A58, serta dua buah struk BRI, satu buah amplop warna putih, satu unit motor aerox dengan Nopol: A M E L, satu buah lencana PINRI, uang tunai sebesar Rp3.550.000.
“Kedua pelaku ini disangkakan Pasal 368 KUHAP,” jelas Kasat. (Soheh)