Polisi Ciduk S Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Redaksi

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jajaran Polsek Pesisir Tengah, yang masuk wilayah hukum Polres Lampung Barat, mengamankan S (58) yang diduga telah melakukan tindak asusila persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, mendampingi Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Ansori BM Siddik, melalui Kanit Reskrim Ipda Akmal, mengatakan warga Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat tersebut diduga telah melanggar pasal 81 ayat (1) UU tentang perlindungan anak.

\”Tersangka S melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumahnya di Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, Rabu (15/1) sekitar Pukul 12.00 WIB berdasarkan laporan orang tua korban D (9) bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kanit Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut kata Akmal, berawal saat korban mendatangi rumah pelaku, untuk meminta pisang. Karena pisang tidak ada, korban meminjam handphone milik pelaku untuk bermain game. Setelah bermain satu jam, korban yang dipangku oleh pelaku ingin pulang.

\”Kedatangan korban ke rumah tersangka untuk meminta pisang, tetapi tidak ada. Lalu korban meminjam handphone milik pelaku untuk bermain game. Setelah bermain sekitar satu jam, korban yang dipangku pelaku, berniat ingin pulang tetapi tidak bisa karena rumah bagian depan dikunci oleh pelaku,\” jelasnya.

Selanjutnya kata Akmal, korban mencoba ke luar dari pintu belakang, tetapi korban ditarik kakinya oleh pelaku lalu digendong masuk kamar. Setelah ditidurkan di atas dipan, pelaku menyetubuhi korban lebih kurang dua menit.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban, langsung melapor ke Polsek Pesisir Tengah. Atas laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polsek Pesisir Tengah, bergerak cepat, sehingga berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya

\”Pelaku langsung dapat diamankan dari kediamannya, beserta barang bukti berupa satu helai celana dalam milik korban, satu helai sarung kotak-kotak coklat milik pelaku, satu helai celana pendek warna hitam, dan satu unit Hp merk cross warna hitam, dan saat sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dikembangkan lebih lanjut,\” tandas Akmal. (Iwan)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB