Polisi Beberkan Motif Penipuan  Penggandaan Uang di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Judi online menjadi motif Kristianto (38), terapis pengobatan alternatif asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung nekat menipu pasiennya dengan modus dapat menggandakan uang hingga milyaran.

Atas ulah tersangka, Jumadi (50) warga Kecamatan Pagelaran terpaksa harus kehilangan uang sebesar Rp.84 juta yang didapat dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.

“Kebutuhan berjudi online jenis slot yang mendasari tersangka Kristianto hingga nekat melakukan penipuan terhadap korbannya,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, tersangka selama ini memang dikenal sebagai terapis pengobatan alternatif, namun dirinya tidak memiliki keahlian untuk menggandakan uang.

“Kemampuan bisa menggandakan uang tersebut hanya dijadikan modus agar korban percaya dan mau mengikuti instruksinya,” ungkap Benny.

Orang nomor satu di Polres Pringsewu ini menyebut jika pihaknya baru menerima satu laporan pengaduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

“Sementara ini baru satu korban yang melapor, namun jika ada korban-korban lain diharapkan segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat,” imbuhnya

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung ini mengungkapkan, Jika uang Rp.110 juta dari korban, Rp.26 juta telah ditukarkan di bank dalam bentuk kertas pecahan mulai dari seribu hingga sepuluh ribuan dan dipergunakan untuk memperlancar aksi penggandaan uang.

“Sementara sisanya Rp.84 juta sudah habis dipergunakan untuk bermain judi online jenis slot,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tersangka penipuan telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Pringsewu juga kembali mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku-ngaku bisa menggandakan uang.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Menurut Benny, aksi kejahatan seperti itu sudah sering terjadi dan hanya dijadikan modus untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami imbau untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan hal semacam itu karena sudah pasti penipuan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok penggandaan.

Pelaku penipuan, Kristianto (38) warga kecamatan Pagelaran ini diringkus polisi ditempat pelariannya di wilayah kecamatan Sendang agung Kabupaten Lampung Tengah pada pada Rabu sore (3/5/2023) sekira puku Wib

Kronologis kejadian berawal saat korban bernama Jumadi (50 tahun), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran yang mengeluh sakit lambung, berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif.

Lantaran dalam pengobatan tersebut ada banyak perubahan, korban mulai percaya dengan keahlian pelaku, hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang hingga milyaran, sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Akhirnya pada (9/11) pelaku menyerahkan uang Rp.110 juta untuk digandakan menjadi Milyaran rupiah.

Setelah syarat lengkap lalu pada (21/11) pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang dirumah korban, namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.

Lalu keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp.26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu rupiah.

Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat di cari dirumahnya ternyata pelaku sudah kabur.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.(Reza)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB