Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com):  Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Diketahui Ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Tegineneng, dan AR (41) warga Tanjung Seneng Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini pada Senin (10/04/23). Bermula dari penangkapan tersangka AS (34) di Jalan Desa Negeri Sakti Gedong Tataan. Dan ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IP (32) yang merupakan seorang wanita.

Baca Juga  PSU Pesawaran Diduga Sarat Pelanggaran, FOKAL dan AMP Siap Turun Aksi

Setelah mendapat informasi dari tersangka AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka AS.

“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi. Dalam penangkapan tersangka IP, didapati dilokasi yang sama adanya tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Natar Lampung Selatan,” jelas Kasat, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga  Rekomendasikan Pemberhentian Ketua BPD Gedong Tataan, Inspektorat Pesawaran dinilai Sewenang-wenang

Diungkapkan Kasat, dalam penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 18 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram,1 timbangan digital, 1 handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000.

Baca Juga  Dua KUPT Puskesmas Pesawaran Dampingi Suami Kunker, Tuai Sorotan

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(soheh)

Berita Terkait

Dua KUPT Puskesmas Pesawaran Dampingi Suami Kunker, Tuai Sorotan
Diguyur Hujan Semalaman, Rumah Warga Pesawaran Ambruk
Warga Adat Tamansari Demo Tolak Klaim Tanah oleh PTPN VII
Sembilan Kali WTP, Pemkab Pesawaran Komitmen Kelola Keuangan Secara Transparan
Paslon 01 Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK
PSU Pesawaran Diduga Sarat Pelanggaran, FOKAL dan AMP Siap Turun Aksi
Ornamen DPRD Pesawaran Runtuh, Dewan Minta Evaluasi Total
PSU Pesawaran Kacau, Paslon 01 Tolak Teken Rekap Suara

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:01 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:32 WIB

BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis

Senin, 16 Juni 2025 - 21:02 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Tubaba Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:04 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:10 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:26 WIB

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:14 WIB

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:31 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:18 WIB

Pringsewu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:35 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Salurkan BPJS dan Santunan ke Pekerja Rentan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:26 WIB

Lampung Selatan

Supriyanto Dilantik Jadi Sekda Lampung Selatan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:17 WIB