Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com):  Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Diketahui Ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Tegineneng, dan AR (41) warga Tanjung Seneng Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini pada Senin (10/04/23). Bermula dari penangkapan tersangka AS (34) di Jalan Desa Negeri Sakti Gedong Tataan. Dan ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IP (32) yang merupakan seorang wanita.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapat informasi dari tersangka AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka AS.

“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi. Dalam penangkapan tersangka IP, didapati dilokasi yang sama adanya tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Natar Lampung Selatan,” jelas Kasat, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Diungkapkan Kasat, dalam penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 18 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram,1 timbangan digital, 1 handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru