Pesawaran (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat.
Diketahui Ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Tegineneng, dan AR (41) warga Tanjung Seneng Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini pada Senin (10/04/23). Bermula dari penangkapan tersangka AS (34) di Jalan Desa Negeri Sakti Gedong Tataan. Dan ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IP (32) yang merupakan seorang wanita.
Setelah mendapat informasi dari tersangka AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka AS.
“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi. Dalam penangkapan tersangka IP, didapati dilokasi yang sama adanya tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Natar Lampung Selatan,” jelas Kasat, Rabu (12/4/2023).
Diungkapkan Kasat, dalam penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 18 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram,1 timbangan digital, 1 handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000.
“Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(soheh)