Polisi Amankan Pelaku Illegal Logging di Pulau Panggung

Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pelaku pembawa hasil pembalakan liar (Illeggal Loging) kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung yang di-backup Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (22/10) malam.

Dari tersangka berinisial H (30) warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus tersebut, diamankan 12 balok kayu jenis sonokeling yang berasal dari wilayah register 39 KPH Batu Tegi. Tak mudah upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kegiatan melanggar hukum tersebut, bahkan membutuhkan beberapa hari penyelidikan sehingga tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Pekon Datarlebuay Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga anggota hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka yang kita amankan, perannya sebagai supir L 300 yang mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut dari wilayah register 39 itu,, sekira pukul 21.00 WIB,\” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. MH.

Iptu Ramon menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya telah melakukan pengembangan terkait pemilik kayu sonokeling yang didapat dari wilayah register tersebut.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

\”Setelah kita dapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pemilik kayu, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),\” terangnya.

Dilanjutkan Kapolsek, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan, termasuk sang pemilik kayu.

\”Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan mobil L 300 dengan nomor plat palsu BE 8404 UP, 3 golok, mesin pemotong kayu kecil, sebuah senter, 2 meteran, 2 buah HP, dan sejumlah kunci mesin,\” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pembalakan liar, yang diketahui sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

\”Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB