Polisi Amankan Pelaku Illegal Logging di Pulau Panggung

Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pelaku pembawa hasil pembalakan liar (Illeggal Loging) kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung yang di-backup Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (22/10) malam.

Dari tersangka berinisial H (30) warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus tersebut, diamankan 12 balok kayu jenis sonokeling yang berasal dari wilayah register 39 KPH Batu Tegi. Tak mudah upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kegiatan melanggar hukum tersebut, bahkan membutuhkan beberapa hari penyelidikan sehingga tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Pekon Datarlebuay Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga anggota hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka yang kita amankan, perannya sebagai supir L 300 yang mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut dari wilayah register 39 itu,, sekira pukul 21.00 WIB,\” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. MH.

Iptu Ramon menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya telah melakukan pengembangan terkait pemilik kayu sonokeling yang didapat dari wilayah register tersebut.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Setelah kita dapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pemilik kayu, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),\” terangnya.

Dilanjutkan Kapolsek, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan, termasuk sang pemilik kayu.

\”Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan mobil L 300 dengan nomor plat palsu BE 8404 UP, 3 golok, mesin pemotong kayu kecil, sebuah senter, 2 meteran, 2 buah HP, dan sejumlah kunci mesin,\” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pembalakan liar, yang diketahui sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

\”Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB