Liwa (Netizenku.com): Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni pencurian dua ekor sapi, Minggu (25/8) Pukul 02.00 WIB di Kota Agung Tanggamus, yakni Jamuri (48) warga Pekon Negeri Ratu Kota Agung Pusat Tanggamus, Handoko (20) warga Pekon Way Panas Wonosobo Tanggamus dan Saman (38) warga Pekon Negeri Ratu Wonosobo Tanggamus.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan kasus Curat tersebut terjadi sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/324/XI/2018/PoldaLpg/ResLambar/Sek Bengkunat Tgl 18 November 2018 dan LP325/XI/2018/poldalpg/ResLambar/Sek Bengkunat Tgl 18 November 2018.
\”Minggu 18 November 2018, kami mendapat laporan dari korban Danuri (54) dan Ali Ridho (55), keduanya warga Pekon Suka Negara Kecamatan Ngambur Pesisir Barat, bahwa masing-masing korban telah kehilangan satu ekor sapi,\” kata Ono, Senin (26/8).
Modus yang dilancarkan para pelaku kata Ono yang memimpin langsung penangkapan tiga pelaku, yakni siang hari sebelum melakukan aksi, lima tersangka dua diantaranya DPO S warga Lampung Tengah dan F warga Jawa Tengah, ngampas minyak makan curah di wilayah kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur.
\”Disela-sela menawarkan minyak makan, para tersangka menggambar lokasi yang akan mereka jadikan sasaran. Lalu malamnya, aksi tersebut dijalankan, sapi yang tertambang di kandang belakang rumah para korban, di suap garam supaya jinak dan tidak bersuara, dan diangkut menggunakan mobil,\” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di ketahui identitas para tersangka. Dan Minggu (25/8), di dapat informasi para tersangka berada di rumahnya, dan setelah dilakukan pengintaian, Jamuri, Handoko dan Saman dari Desa Negeri Ratu Kota Agung Pusat Tanggamus, sementara dua tersangka lain S dan F masih DPO.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Ono, kawanan spesialis pencuri hewan ternak Ini, telah 12 kali melakukan aksi di wilayah Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras, dan Bengkunat dan telah berhasil menggondol 33 ekor sapi yang diperkirakan senilai Rp300 juta.
\”Tiga tersangka bersama barang bukti dua ekor sapi saat ini telah diamankan di Mapolsek Bengkunat, dan kepada tersangka di jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun,\” tandas Ono. (Iwan)