Polisi Amankan Dua Truk Pengangkut 8 Kubik Sonokeling

Redaksi

Minggu, 31 Januari 2021 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua truk pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di wilayah Kecamatan Limau.

Selain menangkap dua truck tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang pelaku diantaranya 2 orang sopir dan 2 kenek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.

Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46), dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32), dengan keneknya Rangga Saputra (24), beralamat Cengang Kecamatan Sapura,n Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandarlampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.

Baca Juga  Ma\'ruf Amin Bertandang ke Pesantren Modern NU (PEMNU) Talangpadang

Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari, diatas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman masyarakat.

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora, SH, mengungkapkan para pelaku berikut kendaraannya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut.

\”Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua truck diamankan di wilayah Kecamatan Limau,\” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si, Minggu (31/1).

Baca Juga  Polres Tanggamus Rayakan HUT Bhayangkara ke-72 dengan Sederhana

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik.

\”Untuk realnya belum diketahui, namun estimasi sekitar 8 kubikan. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter,\” ucapnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, atas penangkapan tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para sopir pengangkut, guna mengetahui pemilik kayu tersebut.

\”Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,\” katanya.

Saat ini keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Dan jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Dua Pelaku Spesialis Jambret Dibekuk Polisi

Sementara itu, berdasarkan keterangan sopir Truck Colt Diesel AA 1995 GD, Adi Sulistio bahwa ia diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau guna mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran sebesar Rp6 juta.

\”Saya ditelpon untuk membawa kayu, bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,\” kata Adi di Polres Tanggamus.

Adi mengaku ia mengetahui, bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu sonokeling dan ia tetap berangkat mengikuti kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi sebab menurut temannya berinisial A bahwa barangnya aman.

\”Saya awalnya tidak tahu tempat pengangkutan. Namun ada mobil satunya yang tahu jalan, dan saya hanya ikuti sesuai perintah A sebab kata dia barangnya aman,\” tutupnya. (Arj/leni)

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB