Polisi Amankan 6 Tersangka Pembalak Sonokeling Register 21

Redaksi

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Enam tersangka berikut dua unit kendaraan diamankan polisi bersama Polhut, atas dugaan terlibat dalam perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.

Keenam orang yang sudah berstatus tersangka yakni D (45), A (31) dan S (37) yang beralamatkan di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, J (42) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, E (26) alamat Pekon Fajar Baru Pagelaran Utara dan MB als Beni (41) alamat Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik, MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sonokeling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenam tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/21) di jalan umum Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan di Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

“Benar, pada Selasa dini hari kemarin kami telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, pada Rabu (21/7/21) siang.

Dikatakan Kasat, selain mengamankan keenam tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang terdiri dari satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang dan satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandarlampung.

“Kayu sonokeling diduga diambil secara tidak sah dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu,” ucapnya.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Lanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil diamankan, lima diantaranya saat proses pengiriman barang, sedangkankan satu tersangka lain diamankan saat pengembangan kasus.

“5 tersangka kami amankan saat pengiriman barang, tepatnya di jalan umum Pekon Pardasuka yakni D, A, J, S dan E sedangkan satu tersangka lain yakni MB als Beni kami amankan saat pengembangan kasus di Bandarlampung,” tuturnya.

Dijelaskan Iptu Feabo, dari hasil pemeriksaan sementara kayu sonokeling tersebut merupakan milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian dibeli oleh J dan S seharga 7 juta perkubik.

Selanjutnya oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga 9 juta perkubik. Sementara itu tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, kayu larangan diduga berasal dari pembalakan di kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang dilakukan oleh tersangka D dan A sejak awal bulan Mei 2021.

“Penyidik sudah melaksanakan pengecekan di lokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21,” terang Kasat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, keenam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (Rz/leni)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Tubaba Baru, Himmawan Ajak Personel Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Tubaba Ajak Aisyiyah Perkuat Kolaborasi Bangun SDM dan Ekonomi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB