Polisi Amankan 6 Tersangka Pembalak Sonokeling Register 21

Redaksi

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Enam tersangka berikut dua unit kendaraan diamankan polisi bersama Polhut, atas dugaan terlibat dalam perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.

Keenam orang yang sudah berstatus tersangka yakni D (45), A (31) dan S (37) yang beralamatkan di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, J (42) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, E (26) alamat Pekon Fajar Baru Pagelaran Utara dan MB als Beni (41) alamat Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik, MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sonokeling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenam tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/21) di jalan umum Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan di Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

“Benar, pada Selasa dini hari kemarin kami telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, pada Rabu (21/7/21) siang.

Dikatakan Kasat, selain mengamankan keenam tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang terdiri dari satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang dan satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandarlampung.

“Kayu sonokeling diduga diambil secara tidak sah dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu,” ucapnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Lanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil diamankan, lima diantaranya saat proses pengiriman barang, sedangkankan satu tersangka lain diamankan saat pengembangan kasus.

“5 tersangka kami amankan saat pengiriman barang, tepatnya di jalan umum Pekon Pardasuka yakni D, A, J, S dan E sedangkan satu tersangka lain yakni MB als Beni kami amankan saat pengembangan kasus di Bandarlampung,” tuturnya.

Dijelaskan Iptu Feabo, dari hasil pemeriksaan sementara kayu sonokeling tersebut merupakan milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian dibeli oleh J dan S seharga 7 juta perkubik.

Selanjutnya oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga 9 juta perkubik. Sementara itu tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, kayu larangan diduga berasal dari pembalakan di kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang dilakukan oleh tersangka D dan A sejak awal bulan Mei 2021.

“Penyidik sudah melaksanakan pengecekan di lokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21,” terang Kasat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, keenam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (Rz/leni)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB