Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad mengingatkan agar Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) tidak memproses pengajuan pindah tugas ke luar daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) hasil rekrutmen tahun 2018, sebelum melampaui batas masa kerja yang telah ditetapkan untuk dapat mengajukan pindah tugas.
Hal ini ditegaskan bupati pada acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 255 CPNSD Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemkab Tubaba, di Gedung Sesat Agung Bumi Gayo Komplek Islamik Center Tubaba, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (19/3).
”Semuanya harus sesuai aturan. Jangan sampai baru 2-3 bulan jadi CPNS sudah mengajukan pindah, terutama yang berasal dari luar daerah Tubaba,”ungkapnya.
Bukan tanpa alasan Bupati Umar Ahmad menegaskan tentang pengajuan pindah tugas tersebut, sebab menurutnya beberapa hal sering dijadikan sebab atau alasan oleh PNS untuk mengajukan pindah tugas, seperti ikut suami, karena alasan anak dan orang tua, dan beberapa alasan lainnya.
\”Jadi, untuk CPNSD yang baru menerima SK pengangkatan ini saya harapkan tidak seperti itu. Kepada BKD saya juga berpesan agar jangan diproses kalau ada yang mengajukan pindah tugas keluar daerah sebelum waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Hal ini lanjut Umar, tidak hanya berlaku bagi CPNSD yang berasal dari luar daerah, namun ini juga berlaku untuk mereka yang memang berdomisili di Tubaba. “Termasuk pindah tugas dalam daerah. Jadi jangan sampai formasi dan tempat tugas yang sudah dipilih hanya semata-mata dianggap sebagai pintu masuk saja dan beranggapan gampanglah nanti kalau sudah masuk tinggal mengajukan pindah. Nah pemikiran seperti ini yang saya harapkan tidak ada pada diri teman-teman (CPNSD), sebab daerah ini membutuhkan kita semua untuk memajukan daerah,” tandasnya.
Umar Ahmad menambahkan, pihaknya berharap CPNS yang telah menerima SK pengangkatan, dapat bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, memiliki disiplin, memahami posisi, peran dan fungsi serta kewenangan dalam menjalankan tugas tersebut.
\”Selamat menerima amanah ini, sambut dengan kebahagian, jangan dijadikan beban, dan jangan sampai setelah diangkat malah menjadi beban daerah yg kita cintai ini,\” pintanya.
Sementara itu, Kepala BKD Tubaba Lekok, memastikan tempat tugas tidak ada perubahan, sesuai dengan formasi yang dilamar saat proses rekrutmen CPNS akhir 2018 lalu. Terkait pengajuan pindah tugas, dia menyebutkan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). ”Sebelum 10 tahun belum dapat mengajukan pindah tugas,”tegasnya.
Lekok meminta 255 CPNS yang telah menerima SK dapat secepatnya melapor ke instansi tempat formasi melamar, dan membuat, menyerahkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Sebab, sejak menyerahkan berkas tersebut CPNS mulai diperhitungkan gajinya.
\”Buat juga surat keterangan untuk Mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) ini dimaksudkan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga bagi suami/istri dan anak CPNS. Per 1 April CPNS mendapatkan gaji dengan daftar gaji terbaru,\” singkatnya.
Sebanyak 255 orang CPNS yang telah menerima SK tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 145 orang, tenaga kesehatan sebanyak 79 orang, tenaga teknis sebanyak 28 orang dan 3 orang diterima dari proses pendidikan dengan mekanisme mengikuti pendidikan perguruan tinggi jurusan transportasi darat (STTD) hasil kerjasama dengan Kementrian Perhubungan.(Arie)